Wow! Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Wajib Tahu!

Pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan penghasilan tetap yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
PP Nomor 11 Tahun 2019 ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai menjadi acuan implementasi kebijakan penghasilan perangkat desa secara nasional.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi desa yang belum siap secara finansial untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Secara ideal, seluruh desa di Indonesia sudah menerapkan standar penghasilan baru ini paling lambat pada Januari 2020.
Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut bervariasi karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kapasitas fiskal masing-masing desa.
Pembiayaan penghasilan perangkat desa berasal dari berbagai sumber pendapatan desa.
Namun, aturan memberikan prioritas tertentu dalam penggunaannya.
Sumber utama pembayaran penghasilan tetap perangkat desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, desa juga dapat menggunakan pendapatan asli desa lainnya.
Namun, penggunaan Dana Desa untuk gaji perangkat desa dibatasi karena dana tersebut lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga agar pembangunan desa tetap berjalan seimbang antara kebutuhan administratif dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah pengaturan proporsi belanja desa. Aturan tersebut menetapkan bahwa:
Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk:
Penyelenggaraan pemerintahan desa
Pembangunan desa
Pembinaan kemasyarakatan
Pemberdayaan masyarakat
Maksimal 30% anggaran belanja desa digunakan untuk:
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan belanja pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.


