Selasa, 21 April 2026
Breaking
Berita

Wow! Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Wajib Tahu!

Redaksi
06 Mar 2026 06 Mar 2026 3.5K pembaca
Wow! Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Wajib Tahu!

Penghasilan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selalu menjadi perhatian publik, terutama menjelang penerapan kebijakan baru setiap tahunnya.

Memasuki 2026, pemerintah kembali menegaskan pentingnya kesejahteraan aparatur desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah pemerintahan.

Regulasi yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan ini tidak hanya membahas besaran penghasilan, tetapi juga mekanisme pembiayaan dan proporsi belanja desa yang harus dipatuhi setiap pemerintah desa di Indonesia.

Dasar hukum penghasilan tetap perangkat desa diatur secara jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

Dalam penjelasan umum peraturan tersebut disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan perangkat desa diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menilai bahwa kesejahteraan aparatur merupakan faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai motor utama pembangunan dari tingkat akar rumput.

Besaran penghasilan tetap perangkat desa mengacu pada standar minimal yang disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga kategori utama penghasilan tetap:

1. Kepala Desa

Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris desa menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 per bulan atau setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.

3. Perangkat Desa Lainnya

Perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap minimal Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

Namun, angka tersebut merupakan batas bawah.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait