Gaji Pensiunan PNS September 2025: Total Bisa Tembus Rp4 Jutaan, Ini 3 Komponen Bonusnya

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai September 2025, pemerintah akan mencairkan gaji pensiun bulanan disertai tiga bonus atau tunjangan tambahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan keluarganya, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji dan ketiga bonus tambahan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS untuk bulan September 2025 akan cair sesuai jadwal, bahkan dilengkapi tiga tunjangan ekstra.
Ketiga tunjangan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS September 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan masih disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiunan masih aktif.
Berikut rincian gaji pokok per golongan:
– Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
– Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
– Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
– Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut menjadi dasar penghitungan untuk tambahan tunjangan yang akan diterima.
Tiga Bonus Tambahan yang Diterima Pensiunan
Selain gaji pokok, setiap pensiunan PNS akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan jika pensiunan masih memiliki pasangan sah (suami/istri) yang masih hidup.


