Bungko News – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan golongan III dan IV—yang mencakup jabatan menengah hingga tertinggi—akan menerima gaji pensiunan dengan nominal tertinggi mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Namun, agar dana pensiun dapat mencukupi hingga masa tua, perlu adanya strategi pengelolaan keuangan yang cerdas.
Berikut rincian lengkap serta tips mengelola gaji pensiunan PNS golongan III dan IV tahun 2025.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III & IV 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan sesuai golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir.
Berikut rincian untuk golongan III dan IV:
Golongan III (menengah hingga senior):
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 - IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 - IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.400 - IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV (jabatan tinggi/struktural):
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - IVc: Rp1.748.100 – Rp4.564.400 - IVd: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Nominal tersebut sudah termasuk gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan lainnya.