Kesimpulan
Pertanyaan “pensiun PNS tertinggi berapa?” kini terjawab jelas berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.Nominal pensiun tertinggi berada pada Golongan IV, yaitu Rp4.957.100 per bulan sebagai pensiun pokok.
Hingga 2026, tidak ada kenaikan baru yang ditetapkan pemerintah.
Dengan memahami aturan resmi, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
***