Pemerintah memastikan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap terjaga melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar penetapan gaji pokok pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan, serta orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja masing-masing individu.
Penyaluran gaji pensiun dilakukan oleh PT Taspen, yang ditugaskan untuk memastikan pencairan berlangsung tepat waktu setiap awal bulan.
Artikel ini mengulas secara lengkap nominal gaji pensiunan PNS sesuai PP 8/2024, termasuk tunjangan tambahan yang berhak diterima, serta mekanisme pencairan yang berlaku pada tahun 2026.
Dasar Hukum Penetapan Gaji Pensiunan PNS
PP Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Regulasi ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya, serta menjadi acuan resmi hingga tahun 2026.
Latar belakang diterbitkannya PP ini adalah adanya penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024, sehingga pemerintah perlu menetapkan daftar gaji pokok pensiunan yang baru.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiun pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat PNS memasuki masa pensiun. Berikut rentang nominalnya:
1. Golongan I (Juru)
– Rentang gaji pensiun: Rp1.748.100 โ Rp2.256.700
2. Golongan II (Pengatur)
– Rentang gaji pensiun: Rp1.748.100 โ Rp3.208.800
3. Golongan III (Penata)
– Rentang gaji pensiun: Rp1.748.100 โ Rp4.029.600
4. Golongan IV (Pembina)
– Rentang gaji pensiun: Rp1.748.100 โ Rp4.957.100
