Kesimpulan
Pertanyaan “pensiun PNS tertinggi berapa?” kini terjawab jelas berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.Nominal pensiun tertinggi berada pada Golongan IV, yaitu Rp4.957.100 per bulan sebagai pensiun pokok.
Hingga 2026, tidak ada kenaikan baru yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga:
Cair Bertahap Mulai 20 Juli 2026! Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan 3
Dengan memahami aturan resmi, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
***