Pensiunan memiliki payung hukumnya sendiri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), bukan Perpres.
Regulasi yang Masih Berlaku untuk Pensiunan: PP Nomor 8 Tahun 2024
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan yang berlaku saat ini? Pemerintah hingga pertengahan tahun 2026 masih sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ini memberikan kenaikan pensiun pokok rata-rata sebesar 12 persen bagi seluruh pensiunan PNS, TNI, dan Polri, mulai dari golongan I hingga golongan IV. PP ini masih menjadi satu-satunya dasar hukum pembayaran pensiun hingga saat ini karena belum ada peraturan baru yang menggantikannya.
Klarifikasi Resmi PT Taspen: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiun 2026
PT Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara telah berulang kali mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa perusahaan belum menerima satu pun regulasi atau surat edaran dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar hukum, Taspen tidak memiliki kewenangan dan tidak akan mungkin menyalurkan dana tambahan atau rapelan apa pun kepada para pensiunan.
Melalui akun media sosial resminya yang telah terverifikasi, @taspen, perusahaan menjawab langsung pertanyaan-pertanyaan peserta yang membludak.
Ketika seorang pensiunan bertanya, "Apakah ada rapel gaji pensiun, Min?" Taspen menjawab dengan tegas, "Halo, Sobat Taspen. Terkait hal tersebut, kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas kenaikan gaji pensiun." Menanggapi isu bantuan Rp136 juta dari Menteri Keuangan, Taspen juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki regulasi resmi.
Taspen juga membantah kabar yang menyebutkan adanya pembayaran pensiun sekaligus (lump sum) atau pesangon bagi pensiunan PNS.
Semua klaim yang mengarah pada pembayaran di luar mekanisme bulanan yang sudah diatur dalam undang-undang adalah hoaks.
Kabar Baik yang Sesungguhnya: Gaji Ke-13 Cair Sejak 2 Juni 2026
Di tengah hiruk-pikuk isu kenaikan gaji dan rapelan yang belum jelas kebenarannya, ada satu kabar baik yang benar-benar nyata dan telah dirasakan oleh jutaan pensiunan di seluruh Indonesia: pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.