Bungko News – Dalam beberapa pekan terakhir, beredar isu yang meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa di berbagai daerah Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi dapat menyimpulkan:
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar isu yang meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa di berbagai daerah.
Pertanyaan yang paling sering muncul dan viral di media sosial adalah apakah benar gaji ke-13 dan ke-14 bagi perangkat desa akan dihapus pada tahun 2026?
Isu ini muncul di tengah berbagai kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, termasuk implementasi penuh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan transfer ke daerah.
Tidak heran jika keresahan melanda para kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun.
Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi dapat menyimpulkan:
TIDAK BENAR bahwa gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus secara nasional pada tahun 2026.
Namun, faktanya juga tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk memberikannya.
Artinya, ada atau tidaknya gaji ke-13 dan ke-14 sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan desa masing-masing.
Artikel ini akan mengupas tuntas status terkini gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa di tahun 2026 berdasarkan regulasi resmi, pernyataan pejabat pemerintah, serta laporan dari berbagai media terpercaya.
Akar Persoalan: Bukan ASN, Makanya Tak Diwajibkan
Untuk memahami isu ini secara utuh, kita harus melihat akar persoalannya: status hukum perangkat desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah," tegas Tito Karnavian pada kesempatan tersebut.
Pernyataan serupa kembali ditegaskan Tito pada Maret 2025, di mana ia menyebut pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat desa dalam APBN maupun APBD.
Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan.
Istilah "dicabut" pun sebenarnya kurang tepat karena hak tersebut tidak pernah secara eksplisit diatur dalam regulasi nasional untuk perangkat desa.
Sejarah Singkat: Gaji Ke-13 dan Ke-14 Pernah Diberikan?
Istilah gaji ke-13 dan gaji ke-14 sebenarnya lebih akrab di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.