Gaji ke‑13 Cair Juni 2026, Segini Besaran untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK

– Pejabat negara
– Pensiunan dan penerima pensiun
Kebijakan ini memastikan seluruh aparatur negara mendapatkan manfaat yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin) — sesuai kebijakan masing-masing instansi
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun ini diberikan tanpa potongan, sehingga ASN dapat menerima secara penuh sesuai haknya.
2. Rincian Besaran Gaji ke‑13 Berdasarkan Golongan
Meskipun besaran gaji ke‑13 berbeda sesuai golongan, jabatan, dan instansi, media nasional telah merangkum perkiraan rinciannya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
A. PNS Golongan I
– Gaji pokok berkisar Rp1.560.800 – Rp2.686.500
– Total gaji ke‑13 termasuk tunjangan keluarga dan jabatan dapat mencapai Rp2,1 juta – Rp3,2 juta (perkiraan)
B. PNS Golongan II
– Gaji pokok Rp2.022.200 – Rp3.820.000
– Total gaji ke‑13 diperkirakan Rp2,7 juta – Rp4,5 juta
C. PNS Golongan III
– Gaji pokok Rp2.579.400 – Rp4.797.000
– Total gaji ke‑13 diperkirakan Rp3,3 juta – Rp5,8 juta
D. PNS Golongan IV
– Gaji pokok Rp3.044.300 – Rp6.373.200
– Total gaji ke‑13 diperkirakan Rp4 juta – Rp7,5 juta
Rincian ini disusun berdasarkan data gaji pokok ASN yang berlaku dan rangkuman media nasional.
3. Rincian Gaji ke‑13 TNI dan Polri
Gaji ke‑13 untuk TNI dan Polri mengikuti struktur penghasilan masing‑masing, yang terdiri dari:
A. Prajurit TNI
– Gaji pokok sesuai pangkat (Tamtama, Bintara, Perwira)
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan (bila ada)
– Tunjangan kinerja TNI
B. Anggota Polri
– Gaji pokok sesuai pangkat (Bharada hingga Jenderal)
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan/struktural
– Tunjangan kinerja Polri
Besaran gaji ke‑13 TNI dan Polri umumnya lebih tinggi dibanding PNS karena adanya tunjangan kinerja yang besar.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan serentak pada Juni 2026.
4. Rincian Gaji ke‑13 PPPK
PPPK menerima komponen:
– Gaji pokok sesuai masa kerja
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (jika instansi memberikan)
Besaran gaji ke‑13 PPPK umumnya setara dengan gaji bulanan penuh.
5. Rincian Gaji ke‑13 Pensiunan
Pensiunan menerima:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan melekat lainnya
Pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan Asabri sesuai jadwal yang ditetapkan.


