JAKARTA — Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mengatur pemberian THR dan komponen tunjangan lainnya.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses pencairan dapat berjalan tepat waktu.
Mengapa Gaji ke-13 Penting?
Gaji ke-13 telah menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Tujuannya antara lain:
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Begini Mekanisme dan Jadwalnya
– Membantu ASN dan anggota TNI/Polri memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru.
– Meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
– Memberikan penghargaan atas kinerja aparatur negara sepanjang tahun berjalan.
Bagi banyak keluarga ASN, gaji ke-13 menjadi penopang penting untuk biaya sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Besarannya
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai awal hingga pertengahan Juni 2026.
Namun, pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi.
Rincian Jadwal:
– Awal Juni 2026: Sebagian instansi pusat dan daerah mulai menyalurkan gaji ke-13.
– Pertengahan Juni 2026: Seluruh instansi ditargetkan telah menyelesaikan proses pencairan.
Baca Juga: Bocoran Terbaru! Begini Skema Baru Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri
– Variasi jadwal antar-instansi disebabkan oleh perbedaan kesiapan administrasi dan proses internal masing-masing lembaga.
Dengan demikian, ASN dan anggota TNI/Polri di beberapa instansi mungkin menerima lebih cepat dibandingkan yang lain.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
– PNS aktif
– Calon PNS (CPNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
