Berita

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat? Simak

Diperbarui 0 5 mnt baca 931 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat? Simak
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat? Simak — Lantas bagaimana dengan Pegawai ...

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan dilakukan pada Juni 2026.

Lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah mereka juga mendapatkan hak yang sama?

Jawabannya tegas: PPPK juga mendapatkan gaji ke-13 2026.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK secara tegas termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Bahkan tidak hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 selama memenuhi persyaratan yang berlaku.


Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika terjadi kendala teknis atau administrasi sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artinya, seluruh ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang sama seperti penghasilan yang mereka terima pada bulan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai gaji ke-13 akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan keluarga.


Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026

Pemerintah telah merinci komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK.

Secara umum, komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok – Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga – Diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dan memiliki tanggungan

  3. Tunjangan pangan – Bantuan pangan bagi seluruh pegawai aktif

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Diberikan sesuai jabatan yang diemban

  5. Tunjangan kinerja – Khusus bagi PPPK di instansi pusat (APBN)

Seluruh komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing pegawai.


Perbedaan PPPK Pusat vs PPPK Daerah

Terdapat perbedaan penting yang perlu diketahui oleh seluruh PPPK.

PPPK yang bertugas di instansi pusat dengan sumber anggaran APBN berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) dalam gaji ke-13 mereka.

Sementara itu, PPPK di instansi daerah dengan sumber anggaran APBD tidak menerima tunjangan kinerja.

Tambahan penghasilan bagi PPPK daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.


Aturan Khusus: Masa Kerja Kurang dari Setahun

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah PPPK yang baru bekerja beberapa bulan tetap mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ketentuannya:

1. Masa kerja lebih dari atau sama dengan satu tahun

PPPK yang telah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.

2. Masa kerja kurang dari satu tahun (minimal satu bulan)

PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi besarnya dihitung secara proporsional menggunakan rumus:

(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

  • n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)

  • Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026

3. Masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026

PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.


Simulasi Perhitungan Gaji ke-13 PPPK

Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi sederhana perhitungan gaji ke-13 bagi PPPK dengan asumsi gaji pokok Rp3.203.600 (Golongan IX):

Masa Kerja Skema Perkiraan Gaji Pokok yang Diterima
12 bulan atau lebih Penuh (full) Rp3.203.600 + tunjangan
6 bulan Proporsional 6/12 Rp1.601.800 + tunjangan
4 bulan Proporsional 4/12 Rp1.067.867 + tunjangan
< 1 bulan Tidak berhak Rp0

Gaji ke-13 Bebas Potongan

Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun.

Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Selain untuk ASN dan pensiunan, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk PPPK di seluruh Indonesia.


Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, pimpinan lembaga negara)

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan


Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK Menjelang Pencairan

  1. PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 2026 bersama ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

  2. PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 selama memenuhi persyaratan masa kerja.

  3. Jadwal pencairan paling cepat Juni 2026 dengan besaran mengacu pada penghasilan Mei 2026.

  4. PPPK pusat (APBN) dapat tunjangan kinerja, PPPK daerah (APBD) tidak.

  5. Masa kerja menjadi faktor utama – kurang dari satu tahun dibayar proporsional, kurang dari satu bulan tidak berhak.

  6. Gaji ke-13 bebas potongan – tidak ada iuran atau pungutan apapun.


Kesimpulan: Pemerintah telah memastikan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026 secara penuh bagi yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, dan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Seluruh PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait teknis pencairan yang akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Berita Terkait