Berita

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat? Simak

Diperbarui 0 5 mnt baca 931 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat? Simak
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat? Simak — Lantas bagaimana dengan Pegawai ...

Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun.

Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Selain untuk ASN dan pensiunan, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk PPPK di seluruh Indonesia.


Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, pimpinan lembaga negara)

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan


Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK Menjelang Pencairan

  1. PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 2026 bersama ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

  2. PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 selama memenuhi persyaratan masa kerja.

  3. Jadwal pencairan paling cepat Juni 2026 dengan besaran mengacu pada penghasilan Mei 2026.

  4. PPPK pusat (APBN) dapat tunjangan kinerja, PPPK daerah (APBD) tidak.

  5. Masa kerja menjadi faktor utama – kurang dari satu tahun dibayar proporsional, kurang dari satu bulan tidak berhak.

  6. Gaji ke-13 bebas potongan – tidak ada iuran atau pungutan apapun.


Kesimpulan: Pemerintah telah memastikan bahwa PPPK dapat gaji ke-13 2026 secara penuh bagi yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, dan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Seluruh PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait teknis pencairan yang akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Berita Terkait