Bungko News – Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disiapkan pemerintah untuk mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan publik.
Di satu sisi, program ini membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan ekonomi desa.
Namun di sisi lain, muncul polemik terkait batas usia maksimal 30 tahun yang dinilai membatasi partisipasi.
Program Strategis untuk Ekonomi Desa
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menargetkan perekrutan sekitar 30.000 lulusan sarjana untuk menjadi pengawak atau pengelola koperasi desa di seluruh Indonesia.
Para peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan sebagai manajer operasional koperasi yang tersebar di berbagai daerah.
Program ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Bahkan, pemerintah menargetkan hingga 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi pada Agustus 2026 sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Dalam konteks tersebut, SPPI memegang peran strategis sebagai ujung tombak profesionalisasi koperasi desa.
Mereka tidak hanya bertugas secara administratif, tetapi juga sebagai pemimpin yang mengelola keuangan, distribusi, hingga pengembangan usaha koperasi secara modern dan transparan.
Pengabdian Sekaligus Peluang Karier
Program SPPI tidak sekadar lowongan kerja biasa.
Pemerintah menekankan bahwa program ini merupakan bentuk pengabdian kepada negara melalui pembangunan desa.
Peserta yang lolos akan menjalani pelatihan intensif sebelum ditempatkan di lapangan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan kompensasi yang cukup kompetitif, dengan kisaran gaji yang dilaporkan mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan untuk posisi manajer koperasi.