Berita

Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS–TNI–Polri Naik Tahun 2026?

Diperbarui 0 4 mnt baca 676 kata 3 halaman
Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS–TNI–Polri Naik Tahun 2026?
Foto: Pixabay/geralt

ensiunan PNS, TNI, dan Polri merupakan kelompok yang sangat bergantung pada pendapatan tetap bulanan.

Kenaikan biaya hidup, inflasi, serta kebutuhan kesehatan yang meningkat membuat penyesuaian gaji menjadi harapan besar.

Beberapa alasan mengapa kenaikan gaji pensiunan sangat dinantikan: - Inflasi tahunan yang terus meningkat Harga kebutuhan pokok dan layanan kesehatan naik setiap tahun.

- Kesejahteraan purnabakti Banyak pensiunan mengandalkan gaji pensiun sebagai sumber utama pendapatan.

- Keadilan bagi ASN aktif dan pensiunan Ketika gaji ASN aktif naik, pensiunan berharap ada penyesuaian agar tidak terjadi kesenjangan terlalu besar.

- Dampak ekonomi daerah Pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk daerah seperti Sulawesi Utara, turut menggerakkan ekonomi lokal melalui konsumsi rutin.

Meski isu kenaikan beredar, besaran gaji pensiunan tahun 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pensiunan tertinggi berada di angka Rp4.957.100 per bulan.

Berikut gambaran umum besaran gaji pensiunan sesuai golongan (tanpa tabel): - Golongan I (Juru): sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta - Golongan II (Pengatur): sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta - Golongan III (Penata): berada di kisaran Rp2,5 juta – Rp4 juta - Golongan IV (Pembina): mencapai hingga Rp4,9 juta Nominal tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, serta ketentuan Taspen atau Asabri.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan isu kenaikan gaji pensiunan mudah viral:

1. Kesalahpahaman terhadap Perpres 2025

Banyak warganet salah menafsirkan isi Perpres terkait pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, sehingga menganggapnya sebagai dasar kenaikan gaji pensiun.

Berita Terkait