Syarat Wajib: Autentikasi di Aplikasi Andal by TASPEN
Meskipun pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis, para pensiunan tetap memiliki kewajiban penting yang tidak boleh dilewatkan: melakukan autentikasi atau verifikasi data secara berkala.
Agar dana tidak tertahan, pensiunan wajib melakukan autentikasi data diri secara berkala.Jika autentikasi terlewat atau gagal, sistem akan menahan pencairan sementara hingga data diverifikasi.
Proses autentikasi yang menjadi absensi digital bagi para pensiunan PNS kini jauh lebih fleksibel karena tidak harus menggunakan satu perangkat tertentu.
Pensiunan tetap bisa melakukan verifikasi memakai ponsel milik keluarga, kerabat, maupun meminta bantuan petugas di kantor bayar dan Kantor Cabang TASPEN terdekat.
Bagaimana Cara Melakukan Autentikasi?
Autentikasi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Andal by TASPEN. Prosesnya cukup sederhana:
-
Unduh aplikasi Andal by TASPEN di ponsel pintar.
-
Pilih menu autentikasi (peserta tidak perlu login, cukup memasukkan data seperti Nomor TASPEN/NOTAS).
-
Lakukan swafoto/selfie untuk verifikasi biometrik.
-
Proses selesai, data peserta akan terverifikasi.
Bagi pensiunan yang belum pernah melakukan perekaman data, terlebih dahulu harus melakukan proses enrollment atau pendaftaran dengan memilih opsi 'Daftar' pada aplikasi Andal by TASPEN.
PT TASPEN mengimbau para pensiunan untuk melakukan autentikasi setiap awal bulan sebelum tanggal 15."Autentikasi di awal bulan menjadi kunci penting untuk memastikan data peserta tetap valid sehingga proses penyaluran manfaat dapat diterima oleh yang berhak," tegas Henra.
Berapa Besaran yang Akan Diterima?
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan yang besarnya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.Berikut rincian estimasi gaji pokok pensiunan per golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
| Golongan | Perkiraan Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I (Ia-Id) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (IIa-IId) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa-IIId) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (IVa-IVe) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: Fajar.co.id