Berita

Diberhentikan Secara Sepihak? Ini 4 Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh oleh Perangkat Desa

Diperbarui 0 4 mnt baca 634 kata 3 halaman
Diberhentikan Secara Sepihak? Ini 4 Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh oleh Perangkat Desa

Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa? Ini Langkah Hukum yang Wajib Diketahui

JAKARTA – Posisi sebagai perangkat desa, yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus), merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Namun, terkadang para perangkat desa dihadapkan pada situasi yang tidak menyenangkan, seperti pemberhentian secara sepihak yang tidak sesuai aturan.

Jika hal ini terjadi, jangan panik.

Hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang jelas bagi perangkat desa dari pemberhentian yang sewenang-wenang.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa langkah hukuk yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak Anda.

Dasar Hukum Kapan Perangkat Desa Boleh Diberhentikan

Sebelum membahas langkah-langkahnya, penting untuk memahami dasar hukum pemberhentian yang sah.

Pemberhentian sepihak yang tidak memiliki alasan kuat sesuai hukum dapat digugat.

Acuan utama mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, disebutkan secara tegas alasan-alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang perangkat desa.

Pemberhentian di luar alasan ini dapat dikategorikan sebagai tidak sah.

Alasan pemberhentian yang sah adalah:

1. Usia telah genap 60 tahun atau telah habis masa tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 3. Berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau pihak berwenang lainnya. 4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. 5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

"Jika pemberhentian dilakukan tidak didasari pada salah satu dari lima persyaratan tersebut, maka pemberhentian tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelas analis hukum tata negara.

Langkah-Langkah Hukum Jika Diberhentikan Secara Sepihak

Jika Anda merasa diberhentikan secara tidak sah, jangan tinggal diam.

Berikut adalah langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017:

1. Ajukan Keberatan Secara Tertulis

Langkah pertama adalah mengajukan keberatan secara resmi kepada pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, yaitu Kepala Desa.

Keberatan ini harus dibuat secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan yang kuat serta bukti pendukung bahwa pemberhentian Anda tidak sesuai prosedur.

2. Perhatikan Batas Waktu Pengajuan

Keberatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja, terhitung sejak tanggal SK pemberhentian tersebut diterbitkan.

Melewati batas waktu ini dapat menyebabkan keberatan Anda tidak dapat diproses.

3. Tunggu Proses Penyelesaian dari Kepala Desa

Setelah keberatan diajukan, Kepala Desa wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak surat keberatan diterima.

Hasilnya bisa berupa pembatalan SK pemberhentian atau penolakan terhadap keberatan Anda.

4. Ajukan Gugatan ke PTUN

Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja tersebut Kepala Desa tidak merespons atau menolak keberatan Anda, maka langkah selanjutnya adalah membawa masalah ini ke ranah peradilan.

Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ke PTUN ini harus diajukan dalam tenggang waktu paling lama 90 hari, terhitung sejak SK pemberhentian diterbitkan.

PTUN akan memeriksa dan memutus apakah pemberhentian yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan atau tidak.

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Perangkat Desa

Perlindungan hukum bagi perangkat desa menjadi sangat krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat akar rumput.

Perangkat desa adalah aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemberhentian yang tidak sah dapat mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa.

Oleh karena itu, bagi setiap perangkat desa, memahami hak dan kewajiban serta prosedur hukum yang berlaku adalah suatu keharusan.

Jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum jika merasa hak-hak Anda dilanggar.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi berdasarkan sumber yang tersedia.

Untuk kasus spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau kuasa hukum untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan kondisi Anda.

Berita Terkait