Langkah-Langkah Hukum Jika Diberhentikan Secara Sepihak
Jika Anda merasa diberhentikan secara tidak sah, jangan tinggal diam.
Berikut adalah langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017:
1. Ajukan Keberatan Secara Tertulis
Langkah pertama adalah mengajukan keberatan secara resmi kepada pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, yaitu Kepala Desa.
Keberatan ini harus dibuat secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan yang kuat serta bukti pendukung bahwa pemberhentian Anda tidak sesuai prosedur.
2. Perhatikan Batas Waktu Pengajuan
Keberatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja, terhitung sejak tanggal SK pemberhentian tersebut diterbitkan.
Melewati batas waktu ini dapat menyebabkan keberatan Anda tidak dapat diproses.
3. Tunggu Proses Penyelesaian dari Kepala Desa
Setelah keberatan diajukan, Kepala Desa wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak surat keberatan diterima.
Hasilnya bisa berupa pembatalan SK pemberhentian atau penolakan terhadap keberatan Anda.
4. Ajukan Gugatan ke PTUN
Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja tersebut Kepala Desa tidak merespons atau menolak keberatan Anda, maka langkah selanjutnya adalah membawa masalah ini ke ranah peradilan.
Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ke PTUN ini harus diajukan dalam tenggang waktu paling lama 90 hari, terhitung sejak SK pemberhentian diterbitkan.