Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa? Ini Langkah Hukum yang Wajib Diketahui
JAKARTA – Posisi sebagai perangkat desa, yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus), merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Namun, terkadang para perangkat desa dihadapkan pada situasi yang tidak menyenangkan, seperti pemberhentian secara sepihak yang tidak sesuai aturan.
Jika hal ini terjadi, jangan panik.
Hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang jelas bagi perangkat desa dari pemberhentian yang sewenang-wenang.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa langkah hukuk yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak Anda.
Dasar Hukum Kapan Perangkat Desa Boleh Diberhentikan
Sebelum membahas langkah-langkahnya, penting untuk memahami dasar hukum pemberhentian yang sah.
Pemberhentian sepihak yang tidak memiliki alasan kuat sesuai hukum dapat digugat.
Acuan utama mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, disebutkan secara tegas alasan-alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang perangkat desa.
Pemberhentian di luar alasan ini dapat dikategorikan sebagai tidak sah.
Alasan pemberhentian yang sah adalah:
1. Usia telah genap 60 tahun atau telah habis masa tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 3. Berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau pihak berwenang lainnya. 4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. 5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa."Jika pemberhentian dilakukan tidak didasari pada salah satu dari lima persyaratan tersebut, maka pemberhentian tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelas analis hukum tata negara.