Berita

DI LUAR DUGA! Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer Tak Lihat Ijazah, Ini Aturan Mainnya

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/3
DI LUAR DUGA! Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer Tak Lihat Ijazah, Ini Aturan Mainnya

Pemerintah akhirnya mengungkap besaran gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Besaran gaji ini ternyata mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN, bukan ditentukan oleh tingkat pendidikan seperti SMA, D3, maupun S1.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur skema pengangkatan dan penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Program ini menjadi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK sebelumnya untuk tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Mengacu UMP atau Gaji Honorer Terakhir

Berdasarkan diktum ke-19 Keputusan MenPAN-RB No 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Artinya, besaran gaji tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan oleh UMP atau gaji honorer terakhir yang diterima.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP yang berlaku di berbagai provinsi:

Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.396.761 Jawa Barat: Rp 2.191.232 Jawa Tengah: Rp 2.169.349 Jawa Timur: Rp 2.305.985 Banten: Rp 2.905.119 DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait