JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mengalami perubahan setiap tiga bulan sebagai upaya memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk tahap ketiga periode Juli-September 2025, Kemensos telah menetapkan ciri-ciri khusus bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan daftar penerima bansos setiap triwulan merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Ada yang check out, ada yang check in.
Setiap tiga bulan akan ada perubahan data penerima bansos.
Ini untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Gus Ipul dalam acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (13/8/2025).
Perubahan Data untuk Tepat Sasaran
Kemensos mencatat adanya lebih dari 100.000 penerima bansos yang terindikasi anomali, seperti dokter, pegawai BUMN, hingga manajer yang seharusnya tidak memenuhi syarat menerima bansos.
Dari jumlah tersebut, 55.000 penerima telah dihentikan dan 44.000 lainnya masih dalam proses penonaktifan.
Selain itu, temunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 600.000 rekening penerima bansos terindikasi terkait dengan judi online, di mana 228.000 di antaranya sudah dicoret dari daftar penerima.
"Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS.
Kalau dulu Kementerian Sosial punya DTKS, Bappenas punya data sosial ekonomi.
Banyak data tersebar di kementerian dan lembaga," urai Gus Ipul.
Ciri-ciri Penerima Bansos Tahap Ketiga 2025
Untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahap ketiga periode Juli-September 2025, Kemensos menetapkan beberapa ciri-ciri khusus bagi KPM yang berhak menerima bantuan:
1. Kondisi Ekonomi Terbatas
Penerima umumnya berasal dari keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tidak memiliki sumber penghasilan tetap seperti pekerja informal, buruh harian, atau keluarga yang terdampak krisis ekonomi.
Tingkatan desil pada DTSEN berada pada rentang desil 1 hingga desil 4.
2. Termasuk Kategori Rentan
Lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau keluarga dengan balita yang mengalami risiko stunting sering menjadi prioritas dalam penyaluran bansos tahap ketiga.
3. Memiliki Kondisi Khusus
Keluarga dengan anggota yang menyandang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), keluarga yang terkena dampak bencana alam, kehilangan mata pencaharian, atau menghadapi kebutuhan mendesak lainnya dapat dipertimbangkan sebagai penerima prioritas.
"Untuk memastikan ciri-ciri yang dimiliki oleh KPM sebagai sasaran penerima bansos, maka diperlukan verifikasi lapangan.
Penerima di tahap 3 telah melalui proses validasi ulang oleh petugas untuk memastikan data sesuai dengan kondisi terkini," jelas Gus Ipul.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan setiap triwulan dan mempengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.
Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun Kemensos dapat mengusulkan data, yang berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 adalah BPS.
"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang verifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS.
Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujarnya.
Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan hasil validasi diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya.
Alokasi Bansos Tetap, Sasaran Berubah
Gus Ipul memastikan bahwa alokasi anggaran untuk bansos tidak berkurang.
Untuk BPNT, alokasinya tetap 18 juta lebih penerima, sedangkan PKH untuk 10 juta keluarga penerima.
Penerima Manfaat (PBI) Jaminan Kesehatan juga tetap untuk 96 juta penerima manfaat.
"Alokasinya enggak berkurang, tapi sasarannya mungkin akan sedikit berubah hasil cross check hasil ground check ya bersama BPS," kata Gus Ipul.
Kolaborasi untuk Keakuratan Data
Untuk memastikan akurasi data karena bersifat dinamis, data secara berkala setiap 3 bulan juga akan terus dimutakhirkan.
Salah satunya melalui mekanisme ground checking oleh Kemensos dan pemerintah daerah lalu divalidasi oleh BPS.
"Semua ini dalam rangka untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," tegas Gus Ipul.
Kebijakan ini mengakhiri praktik lama Kementerian Sosial yang mengolah sekaligus menyalurkan bansos berdasarkan data internal.
Sekarang, semua data dikonsolidasikan di BPS lalu divalidasi menjadi data tunggal.
Bantuan Pemberdayaan untuk Kemandirian
Meskipun daftar penerima berubah setiap tiga bulan, Kemensos menyiapkan bantuan pemberdayaan agar keluarga penerima manfaat dapat mandiri dan lepas dari bantuan sosial.
"Para penerima manfaat diharapkan tidak perlu bergantung pada bantuan sosial.
Namun pun demikian, Kementerian Sosial menyiapkan bantuan pemberdayaan agar keluarga penerima manfaat dapat mandiri dan lepas dari bantuan sosial," jelas Gus Ipul.
Dengan pembaharuan berkala ini, pemerintah berupaya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan sosial, memastikan bantuan sampai ke tangan yang paling membutuhkan di setiap tahap penyaluran.
***