Berita

Daftar Lengkap Gaji Perangkat Desa Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 705 kata 2 halaman
Daftar Lengkap Gaji Perangkat Desa Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Kabar mengenai kenaikan penghasilan tetap atau yang biasa disebut siltap bagi perangkat desa kembali mencuat seiring memasuki tahun 2026.

Pasalnya, sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian gaji, sementara di tingkat nasional, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang di antaranya mengatur soal kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.

Lantas, benarkah ada kenaikan gaji perangkat desa tahun 2026? Berikut daftar lengkap dan penjelasannya berdasarkan sumber terpercaya dan terkini.

Dasar Hukum Gaji Perangkat Desa

Saat ini, penghasilan perangkat desa diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa minimal mengacu pada persentase gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Rinciannya sebagai berikut:

- Kepala Desa: Minimal 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a - Sekretaris Desa: Minimal 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a - Perangkat Desa lainnya: Minimal 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a

Berdasarkan perhitungan tersebut, besaran siltap minimal perangkat desa pada 2025 adalah:

- Kepala Desa: Rp2.426.640 - Sekretaris Desa: Rp2.224.420 - Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200

Namun, angka ini merupakan batas minimal.

Daerah bisa memberikan penghasilan lebih tinggi tergantung kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan Nasional 2026: Kenaikan Siltap dalam RPP Baru

Pemerintah pusat saat ini tengah menyusun RPP sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam pembahasan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta asosiasi kepala desa, disampaikan bahwa kenaikan siltap bagi kepala desa dan perangkat desa telah terakomodasi dalam RPP tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), H. Syaifuddin, S.H., usai rapat konsultasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri.

Meski begitu, besaran persentase kenaikan secara resmi baru akan diumumkan setelah RPP ditetapkan dan diterbitkan, yang diperkirakan pertengahan November 2025.

Kenaikan di Daerah: Contoh Kasus Tulungagung

Sejumlah daerah sudah lebih dulu mengumumkan kenaikan siltap untuk 2026.

Salah satunya adalah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pemerintah kabupaten ini memastikan adanya kenaikan sebesar 5% untuk siltap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya mulai Januari 2026.

Rincian kenaikan di Tulungagung:

- Kepala Desa: Rp3.307.500 - Sekretaris Desa: Rp2.467.500 - Perangkat Desa lainnya: Rp2.257.500

Selain kenaikan siltap, Pemkab Tulungagung juga akan memberikan jaminan hari tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya ditanggung penuh oleh Anggaran Dana Desa (ADD).

Tidak Semua Daerah Naik: Contoh Kasus Mukomuko

Di sisi lain, tidak semua daerah bisa menaikkan siltap tahun depan.

Di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, misalnya, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dipastikan tidak ada kenaikan pada 2026.

Gaji kepala desa tetap berkisar Rp3 juta per bulan, sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekitar Rp1,2 juta.

Hal ini disebabkan karena Dana Desa (DD) secara nasional akan dipangkas hingga Rp10 triliun, sehingga berdampak pada anggaran pembangunan dan pemberdayaan di desa.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mengalami kenaikan signifikan.

Prakiraan Gaji Perangkat Desa 2026

Berdasarkan PP No. 11/2019 dan kebijakan sejumlah daerah, berikut adalah prakiraan daftar lengkap gaji perangkat desa tahun 2026:

Jabatan

Gaji Minimal (Nasional)

Contoh di Daerah (Tulungagung)

Kepala Desa Rp2.426.640 Rp3.307.500
Sekretaris Desa Rp2.224.420 Rp2.467.500
Perangkat Desa Rp2.022.200 Rp2.257.500

Catatan: Besaran siltap bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Faktor Penentu Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi apakah gaji perangkat desa akan naik atau tidak di 2026, antara lain:

- Kebijakan Pusat: Jika RPP turunan UU Desa 2024 sudah ditetapkan, ada kemungkinan ada kenaikan minimal nasional.

- Kemampuan Keuangan Daerah: Daerah dengan ADD dan DD yang memadai lebih berpotensi menaikkan siltap.

- Prioritas Pemerintah Daerah: Beberapa daerah memilih fokus pada infrastruktur atau pemberdayaan ketimbang kenaikan gaji.

- Dana Desa: Pemotongan DD secara nasional berpotensi membatasi ruang fiskal desa untuk kenaikan penghasilan.

Kesimpulan

Ada kemungkinan kenaikan gaji perangkat desa tahun 2026, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal memadai dan prioritas pada kesejahteraan aparatur desa.

Namun, kebijakan ini belum merata karena bergantung pada situasi keuangan daerah masing-masing.

Secara nasional, kepastian kenaikan masih menunggu terbitnya RPP turunan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Masyarakat dan perangkat desa diminta untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing serta menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat.

***

Berita Terkait