Rincian kenaikan di Tulungagung:
- Kepala Desa: Rp3.307.500 - Sekretaris Desa: Rp2.467.500 - Perangkat Desa lainnya: Rp2.257.500
Selain kenaikan siltap, Pemkab Tulungagung juga akan memberikan jaminan hari tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya ditanggung penuh oleh Anggaran Dana Desa (ADD).
Tidak Semua Daerah Naik: Contoh Kasus Mukomuko
Di sisi lain, tidak semua daerah bisa menaikkan siltap tahun depan.
Di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, misalnya, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dipastikan tidak ada kenaikan pada 2026.
Gaji kepala desa tetap berkisar Rp3 juta per bulan, sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekitar Rp1,2 juta.
Hal ini disebabkan karena Dana Desa (DD) secara nasional akan dipangkas hingga Rp10 triliun, sehingga berdampak pada anggaran pembangunan dan pemberdayaan di desa.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mengalami kenaikan signifikan.
Prakiraan Gaji Perangkat Desa 2026
Berdasarkan PP No. 11/2019 dan kebijakan sejumlah daerah, berikut adalah prakiraan daftar lengkap gaji perangkat desa tahun 2026:
|
Jabatan |
Gaji Minimal (Nasional) |
Contoh di Daerah (Tulungagung) |
|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp2.426.640 | Rp3.307.500 |
| Sekretaris Desa | Rp2.224.420 | Rp2.467.500 |
| Perangkat Desa | Rp2.022.200 | Rp2.257.500 |
Catatan: Besaran siltap bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Faktor Penentu Kenaikan Gaji Perangkat Desa
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi apakah gaji perangkat desa akan naik atau tidak di 2026, antara lain:
- Kebijakan Pusat: Jika RPP turunan UU Desa 2024 sudah ditetapkan, ada kemungkinan ada kenaikan minimal nasional.
- Kemampuan Keuangan Daerah: Daerah dengan ADD dan DD yang memadai lebih berpotensi menaikkan siltap.
- Prioritas Pemerintah Daerah: Beberapa daerah memilih fokus pada infrastruktur atau pemberdayaan ketimbang kenaikan gaji.
- Dana Desa: Pemotongan DD secara nasional berpotensi membatasi ruang fiskal desa untuk kenaikan penghasilan.
Kesimpulan
Ada kemungkinan kenaikan gaji perangkat desa tahun 2026, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal memadai dan prioritas pada kesejahteraan aparatur desa.
Namun, kebijakan ini belum merata karena bergantung pada situasi keuangan daerah masing-masing.
Secara nasional, kepastian kenaikan masih menunggu terbitnya RPP turunan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Masyarakat dan perangkat desa diminta untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing serta menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat.
***