Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Daftar Gaji PNS per 1 Februari 2026 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Redaksi
28 Jan 2026 28 Jan 2026 3K pembaca
Daftar Gaji PNS per 1 Februari 2026 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Memasuki akhir Januari, sorotan publik kini tertuju pada pencairan gaji yang dijadwalkan pada 1 Februari 2026 mendatang.

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanya-tanya apakah kenaikan tersebut sudah mulai diimplementasikan pada bulan depan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah terkait nominal gaji tertinggi untuk golongan IVa. Lantas, apakah nominalnya masih bertahan di angka Rp5.399.900?

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan keputusan final terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2026.

Meskipun rencana penyesuaian kesejahteraan ASN masuk dalam prioritas nasional, proses pembahasannya masih memerlukan evaluasi yang mendalam.

Pembahasan Intensif pada April 2026

Kepastian mengenai kenaikan gaji PNS 2026 dikabarkan baru akan menemui titik terang pada April 2026.

Hal ini dikarenakan pemerintah masih harus melihat kondisi kesehatan keuangan negara serta capaian fiskal pada kuartal I tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mengisyaratkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak besar pada APBN harus dikaji secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Oleh karena itu, para ASN diminta untuk bersabar menunggu hasil evaluasi triwulan pertama tersebut.

Gaji Februari 2026 Masih Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan belum terbitnya regulasi baru, maka skema penggajian PNS yang cair pada 1 Februari 2026 masih merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik bahwa gaji tertinggi untuk PNS golongan IVa dengan masa kerja maksimal memang masih berada di angka Rp5.399.900.

Angka tersebut belum mengalami perubahan sejak penyesuaian terakhir pada tahun 2024.

Rincian Gaji Resmi PNS Berdasarkan Golongan

Bagi Anda yang ingin memastikan nominal yang akan masuk ke rekening pada awal bulan depan, berikut adalah rincian gaji pokok PNS merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

– Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

– Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait