Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan pengembangnya tertulis Kementerian Sosial RI
-
Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap (NIK, nomor KK, nama lengkap, email, nomor HP)
-
Unggah foto KTP yang jelas dan lakukan swafoto sambil memegang KTP
-
Tunggu verifikasi (2–7 hari kerja). Aktivasi akan dikirim ke email
-
Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos" di halaman beranda
-
Masukkan data wilayah dan nama lengkap, lalu klik cari data.
Cara 3: Melalui Portal Perlinsos.kemensos.go.id (Verifikasi Wajah)
Metode ini menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi data.
Langkah-langkah:
-
Kunjungi situs https://perlinsos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
-
Lakukan pemindaian wajah (face recognition). Sistem akan mencocokkan data wajah secara real-time dengan database Dukcapil
-
Pilih program bansos yang ingin dicek (PKH atau BPNT)
-
Sistem akan secara otomatis menentukan kelayakan Anda berdasarkan data kependudukan dan kondisi ekonomi.
Ciri-Ciri KPM yang Bansosnya Segera Cair
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, berikut adalah tanda-tanda bahwa data Anda sudah masuk dan bansos akan segera cair:
-
Periode di aplikasi Cek Bansos berubah dari Januari–Maret menjadi April–Mei–Juni 2026
-
Status di SIKS-NG sudah menunjukkan SPM (Surat Perintah Membayar), bukan sekadar terverifikasi atau dalam proses
-
Tidak tereksklusi dari sistem DTSEN
Tips Penting dan Peringatan
Yang Harus Diperhatikan:
-
Pastikan data NIK dan nama sesuai KTP karena pengecekan sangat sensitif terhadap kesalahan penulisan.
-
Gunakan domain .go.id – Hanya situs dengan domain .go.id yang merupakan situs resmi pemerintah. Waspadai situs palsu yang mengatasnamakan layanan bansos
-
Cek secara berkala – Karena penyaluran dilakukan bertahap, tidak semua KPM menerima di waktu yang bersamaan.
-
Jaga keamanan data pribadi – Jangan pernah memberikan NIK, nomor KKS, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang mengaku dari Kemensos.
Jika Tidak Terdaftar Namun Merasa Berhak:
-
Hubungi pendamping sosial atau perangkat desa setempat
-
Ajukan sanggah/keberatan melalui portal Perlinsos atau aplikasi Cek Bansos