Ikuti panduan sederhana di bawah ini menggunakan ponsel Anda:
-
Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terinstal. Jika belum punya, unduh dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Masuk ke menu "Usulan" yang terdapat di beranda aplikasi.
-
Masukkan Nomor KK dan NIK KTP sesuai dengan data kependudukan.
-
Perhatikan bagian "Jenis Bantuan" untuk melihat status masing-masing program.
Apabila status yang muncul adalah "Aktif" pada salah satu atau kedua jenis bantuan, maka Anda sudah terdaftar resmi.
Yang Harus Dilakukan Setelah Status Aktif
Bagi warga yang statusnya sudah aktif, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau membayar biaya apapun.
Selanjutnya, tinggal menunggu proses penyaluran bantuan sesuai jadwal dan kuota yang berlaku di masing-masing daerah.
Penyaluran PKH biasanya dilakukan setiap triwulan (setiap 3 bulan) melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara, sedangkan BPNT disalurkan secara nontunai melalui e-warong atau kartu KKS.