-
Kolom NISN — isi Nomor Induk Siswa Nasional.
-
Kolom NIK — isi Nomor Induk Kependudukan.
PENTING: Data yang dimasukkan harus tepat dan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan satu digit pun bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
✅ Langkah 4: Verifikasi Keamanan (Captcha)
Terkadang muncul soal perhitungan sederhana (misalnya: 8 + 2 = ?).
Isi jawaban dengan benar.
✅ Langkah 5: Klik Tombol "Cek Penerima PIP"
Setelah semua data terisi dan verifikasi selesai, klik tombol "Cek Penerima PIP".
Sistem akan memproses data Anda dalam hitungan detik.
✅ Langkah 6: Lihat Hasil Status
Sistem akan menampilkan informasi penerima yang mencakup:
-
Status penerima bantuan (Apakah Anda terdaftar atau tidak).
-
Data sekolah siswa.
-
Progres pencairan bantuan.
-
Bank penyalur (misalnya BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, atau BSI untuk Aceh).
Metode 2: Cek Status PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR
Selain melalui browser, Anda juga bisa menggunakan aplikasi SIPINTAR yang memang dirancang untuk pusat informasi PIP.
Caranya:
-
Akses tautan SIPINTAR: Sama seperti di atas, buka browser dan masuk ke
https://pip.kemendikdasmen.go.id/(aplikasi SIPINTAR terintegrasi langsung ke situs ini). -
Isi NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
-
Isi kode verifikasi atau perhitungan sederhana.
-
Klik "Cek Penerima PIP" dan status Anda akan muncul.
🔄 Cara Mengatasi Jika Lupa NISN
Tidak punya catatan NISN? Tenang, ada cara alternatif:
Opsi 1: Cek Melalui Website dengan NIK Saja
Beberapa portal seperti aplikasi "Cek Bansos" dari Kemensos memungkinkan pengecekan menggunakan NIK, meskipun tidak selengkap pengecekan melalui situs PIP.
Namun, untuk informasi detail status PIP, NISN tetap sangat disarankan.
Opsi 2: Tanyakan ke Sekolah
Hubungi wali kelas atau operator sekolah.
Setiap sekolah pasti memiliki data NISN seluruh siswanya.
Ini adalah cara paling akurat.
Opsi 3: Cek di Buku Rapor atau Ijazah
NISN biasanya tercantum di rapor atau ijazah siswa.
Coba cari dokumen tersebut jika masih tersimpan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?
Bantuan PIP diberikan kepada siswa dari kategori berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti sosial.
-
Siswa terdampak bencana alam atau musibah sosial.
-
Siswa putus sekolah (drop out) yang kembali melanjutkan pendidikan.