Berita

Cek Kode Anda! 10 Status Sertifikasi Guru yang Jadi Penentu Cairnya TPG 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 540 kata 3 halaman
Cek Kode Anda! 10 Status Sertifikasi Guru yang Jadi Penentu Cairnya TPG 2025

JAKARTA – Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 kembali menjadi perhatian utama para pendidik di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan kelancaran pencairan, pemahaman terhadap kode status sertifikasi guru yang muncul di Info GTK menjadi sangat krusial.

Setiap kode menggambarkan kondisi data guru dan langkah konkret yang harus diambil.

Berikut penjelasan lengkap arti dan tindakan untuk 10 kode status sertifikasi guru yang wajib diketahui.

1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Arti: Kode ini muncul jika guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.

Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tindakan: Guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Koordinasikan dengan pihak sekolah untuk penyesuaian jadwal atau mata pelajaran.

2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Arti: Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Tindakan: Tambah jam mengajar sesuai ketentuan atau ajukan perbaikan data di Dapodik melalui operator sekolah.

3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Arti: Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

Tindakan: Segera berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan penerbitan NRG.

4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Arti: Sistem mendeteksi bahwa akun guru tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).

Tindakan: Jika terjadi kesalahan data, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk koreksi.

5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Arti: Guru telah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi masih menunggu proses administratif penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Tindakan: Pastikan seluruh dokumen telah benar dan aktif berkoordinasi dengan operator dinas agar tidak terjadi kendala.

6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Arti: Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

Tindakan: Pantau rekening bank dan pastikan data rekening sudah valid.

Tidak ada tindakan khusus selain menunggu pencairan.

7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Arti: Pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.

Tindakan: Cek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan perbaikan data.

8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Arti: Status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Tindakan: Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Arti: Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

Tindakan: Pastikan data kepegawaian diperbarui sesuai dengan kementerian tempat guru mengajar saat ini.

10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Arti: Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Tindakan: Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi ulang melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kesimpulan

Memahami kode status dalam Info GTK sangat penting bagi guru yang ingin memastikan kelancaran dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

Dengan mengetahui arti dari masing-masing kode dan langkah yang perlu diambil, guru dapat segera melakukan perbaikan data jika diperlukan.

Selalu periksa Info GTK secara berkala dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menghindari kendala dalam pencairan tunjangan.

***

Berita Terkait