Contoh Rincian Gaji ke-13 Pensiunan :
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100
Catatan: Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan masing-masing.
Contoh Besaran untuk Pegawai Non-ASN/Tenaga Honorer :
Pendidikan SD/SMP/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Yang Perlu Dipersiapkan
Meskipun pencairan untuk pusat sudah dipastikan, bagi ASN daerah disarankan untuk:
-
Cek Data Diri di portal BKN atau MyASN. Pastikan status dan masa kerja valid.
-
Pastikan Rekening Aktif, terutama rekening bank penyalur (Mandiri, BNI, BRI, atau BPD).
-
Tanyakan ke PPK/BKD Setempat terkait progres Peraturan Bupati/Walikota jika belum cair di awal Juni.
-
Waspada Penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta biaya transfer atau data OTP melalui telepon.
Tujuan Kebijakan
Gaji ke-13 rutin diberikan setiap pertengahan tahun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
"Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak," kata Sriyono .
Dengan demikian, ASN, PPPK (termasuk paruh waktu), dan para pensiunan dapat mulai merencanakan penggunaan dana tambahan ini untuk menyambut tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Selamat menikmati hak Bapak/Ibu!