Berita

Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk
Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk — Kabar Baik untuk PPPK Pa...

Contoh Rincian Gaji ke-13 Pensiunan :

Golongan I

Golongan II

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

  • IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100

Catatan: Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen tunjangan masing-masing.

Contoh Besaran untuk Pegawai Non-ASN/Tenaga Honorer :

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

Yang Perlu Dipersiapkan

Meskipun pencairan untuk pusat sudah dipastikan, bagi ASN daerah disarankan untuk:

  1. Cek Data Diri di portal BKN atau MyASN. Pastikan status dan masa kerja valid.

  2. Pastikan Rekening Aktif, terutama rekening bank penyalur (Mandiri, BNI, BRI, atau BPD).

  3. Tanyakan ke PPK/BKD Setempat terkait progres Peraturan Bupati/Walikota jika belum cair di awal Juni.

  4. Waspada Penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta biaya transfer atau data OTP melalui telepon.

Tujuan Kebijakan

Gaji ke-13 rutin diberikan setiap pertengahan tahun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

"Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak," kata Sriyono .

Dengan demikian, ASN, PPPK (termasuk paruh waktu), dan para pensiunan dapat mulai merencanakan penggunaan dana tambahan ini untuk menyambut tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selamat menikmati hak Bapak/Ibu!

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait