Berita

Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk
Cek Jadwalnya! Gaji ke-13 ASN Pusat Cair Awal Juni, Daerah Menyusul – PPPK Paruh Waktu Termasuk — Kabar Baik untuk PPPK Pa...

Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.. Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu.

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 .

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .

Yang lebih menggembirakan lagi, bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, tidak perlu khawatir.

Pemerintah memastikan bahwa mereka juga berhak menerima gaji ke-13 ini .

Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Pihaknya juga menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan dana tersebut .

Berikut jadwal lengkap pencairan gaji ke-13 2026:

Wilayah Estimasi Pencairan
ASN Pusat & Pensiunan (Taspen) 2 Juni 2026 
ASN Daerah (Provinsi) Menyesuaikan kesiapan regulasi daerah 
ASN Daerah (Kab/Kota) Menunggu Peraturan Bupati/Walikota 

Catatan: Pemerintah daerah (Pemkab/Pemprov) dijadwalkan menyusul setelah menerbitkan regulasi teknis, seperti Peraturan Bupati.

Contohnya Pemkab Ponorogo yang telah menyiapkan anggaran Rp53 miliar dan menargetkan pencairan awal Juni .

Siapa Saja Penerimanya?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan

  7. Penerima Pensiun

  8. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu .

Hal senada disampaikan oleh Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, yang menyatakan bahwa seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam APBD 2026 .

"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," ujar Sriyono .

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok.

Komponen yang diterima oleh ASN meliputi :

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok (tunjangan pangan)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal yang diterima mengikuti besaran pensiun pokok bulanan berdasarkan golongan terakhir .

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait