Kegagalan ini membuat dana tidak dapat diproses lebih lanjut.
Data yang tidak mutakhir juga menjadi masalah serius.
Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah alamat, atau terjadi perubahan status pernikahan namun belum dilaporkan ke Dinas Sosial, hal ini dapat menyebabkan bantuan gagal tersalurkan karena data di KTP/KK tidak sinkron dengan sistem bank.
5. Solusi Utama: Fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos
Sebagai bentuk transparansi dan akurasi data, Kemensos menyediakan fitur "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos.
Menu ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan jika merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, sekaligus menyanggah penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.
Perbedaan antara "Usul" dan "Sanggah"
| Fitur | Fungsi | Target Pengguna |
|---|---|---|
| Usul | Mengajukan diri sebagai calon KPM bansos | Warga yang belum pernah terdaftar sebagai penerima bansos |
| Sanggah | Melaporkan ketidaksesuaian data atau status | Warga yang data/status penerimaannya dianggap tidak sesuai |
6. Langkah Lengkap Mengajukan Usul Sanggah
Cara Mengajukan Usulan (Menjadi KPM Baru)
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos namun namanya belum masuk dalam DTSEN, ikuti langkah berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
-
Buat akun/registrasi: Pilih menu "Daftar", masukkan NIK dan data Kartu Keluarga (KK).
-
Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
-
Pilih menu "Usul" di dalam aplikasi.
-
Isi data diri dengan lengkap: NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, dan data keluarga. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen kependudukan.
-
Unggah dokumen pendukung: Foto KTP, foto KK, serta foto kondisi rumah dari tampak depan.
-
Submit pengajuan, lalu pantau status usulan di menu "Riwayat Usulan".
◈AP4◈
Cara Mengajukan Sanggahan (Menyanggah Data/Status)
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar tetapi statusnya tidak sesuai, atau ingin melaporkan penerima yang tidak layak:
-
Buka aplikasi Cek Bansos dan login dengan akun terdaftar.
-
Pilih menu "Sanggahan".
-
Pilih domisili tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), lalu klik "Cari Data"
-
Isi formulir sanggahan dengan alasan yang jelas dan lengkap.