Memasuki penghujung Juni 2026, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua hampir berakhir.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ini adalah momen krusial untuk memastikan status kepesertaan sebelum pencairan tahap ketiga dimulai pada Juli 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan batas akhir penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 pada 30 Juni 2026.
Setelah masa penyaluran ditutup, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi sebagai persiapan penyaluran bantuan tahap berikutnya.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT dengan skema triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Berikut jadwal lengkap pencairan bansos tahun 2026:
| Tahap | Periode | Keterangan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 | Triwulan I |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 | Triwulan II (periode berjalan) |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 | Triwulan III |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 | Triwulan IV |
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga penerima harus mengecek secara berkala.
Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat setiap bulannya.
Proses penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
BPNT merupakan bantuan reguler yang diberikan kepada penerima manfaat dengan nominal Rp200.000 per bulan per KPM.
Dalam satu kali pencairan (akumulasi tiga bulan), setiap penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp600.000.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH memiliki nominal yang bervariasi sesuai dengan komponen keluarga penerima manfaat.
Berikut rincian besaran dana PKH 2026 per tahap (triwulan):
| Komponen | Bantuan per Tahap | Bantuan per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil / nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD / sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP / sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA / sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut usia 60+ | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi: situs web dan aplikasi Cek Bansos.
1. Cek Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkah pengecekan:
-
Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP
-
Isi kode captcha yang muncul di layar
-
Klik tombol "CARI DATA"
Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Cara pengecekan melalui aplikasi:
-
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
-
Pilih menu "Buat Akun" bagi pengguna baru
-
Lengkapi semua data diri (nama lengkap, NIK, alamat, email, password)
-
Unggah swafoto dan foto KTP
-
Klik tombol "Buat Akun Baru"
-
Lakukan verifikasi akun melalui email
-
Login ke aplikasi dan buka menu profil untuk melihat informasi bantuan
Perubahan Aturan Penerima Bansos 2026
Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan terkait kriteria penerima bansos PKH dan BPNT.
Penerima bansos kini diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5.
Kriteria penerima ditentukan berdasarkan peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah.
Data penerima dapat berubah setiap triwulan sesuai hasil pembaruan yang dilakukan pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tahap 3 Dimulai
Agar tetap menerima bansos di tahap ketiga (Juli–September 2026), KPM perlu memastikan tiga hal berikut:
1. Status Keaktifan di DTSEN
Pastikan nama masih terdaftar aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bansos untuk periode tahap ketiga.
Nama-nama penerima tahap ketiga akan mulai diproses di awal Juli 2026, sehingga data yang valid dan aktif menjadi kunci utama.
2. Posisi Desil
Bansos tahap ketiga hanya diperuntukkan bagi KPM yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Jika posisi desil berubah menjadi desil 5 atau lebih, maka bansos tidak akan cair di tahap ketiga.
Penting: Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan KPM dengan desil 4 sudah tidak bisa menerima bansos di tahap ketiga. Informasi ini tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Status Bansos Tidak Tereksklusi
Pastikan status bansos di tahap kedua tidak dalam kondisi dibekukan, dikeluarkan dari sistem, atau tereksklusi dengan alasan apapun.
KPM yang masih terdaftar aktif dan bantuan sosialnya tidak bermasalah di tahap kedua berpeluang besar untuk tetap menerima bansos di tahap ketiga.
Peringatan: Batas Akhir Penarikan Dana
Pemerintah menetapkan batas akhir penarikan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Lewat dari tanggal tersebut, dana yang masih mengendap di rekening akan otomatis ditarik kembali ke kas negara.
KPM yang sudah menerima dana bansos di rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diimbau untuk segera menarik dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan dasar.
Kesimpulan
Tahap kedua pencairan PKH dan BPNT 2026 segera berakhir pada 30 Juni 2026.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, segera lakukan pengecekan status melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk memastikan kepesertaan masih aktif.
Persiapan pencairan tahap ketiga untuk periode Juli–September 2026 akan segera dimulai.
Pastikan tiga syarat utama terpenuhi: terdaftar aktif di DTSEN, berada di desil 1–4, dan status bansos tidak tereksklusi.
Jangan tunda lagi, segera cek status kepesertaan Anda sebelum tahap 3 dimulai!