Langkah-langkah pengecekan:
-
Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP
-
Isi kode captcha yang muncul di layar
-
Klik tombol "CARI DATA"
Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Cara pengecekan melalui aplikasi:
-
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
-
Pilih menu "Buat Akun" bagi pengguna baru
-
Lengkapi semua data diri (nama lengkap, NIK, alamat, email, password)
-
Unggah swafoto dan foto KTP
-
Klik tombol "Buat Akun Baru"
-
Lakukan verifikasi akun melalui email
-
Login ke aplikasi dan buka menu profil untuk melihat informasi bantuan
Perubahan Aturan Penerima Bansos 2026
Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan terkait kriteria penerima bansos PKH dan BPNT.
Penerima bansos kini diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5.
Kriteria penerima ditentukan berdasarkan peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah.
Data penerima dapat berubah setiap triwulan sesuai hasil pembaruan yang dilakukan pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tahap 3 Dimulai
Agar tetap menerima bansos di tahap ketiga (Juli–September 2026), KPM perlu memastikan tiga hal berikut:
1. Status Keaktifan di DTSEN
Pastikan nama masih terdaftar aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bansos untuk periode tahap ketiga.