Berita

Catat! 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Tak Terima Gaji ke-13 2026 Mulai 2 Juni, Ini Alasannya

Redaksi Diperbarui 0 4mnt 2hal
Catat! 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Tak Terima Gaji ke-13 2026 Mulai 2 Juni, Ini Alasannya
Menerima Gaji – Catat! 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Tak Terima Gaji ke-13 2026 Mulai 2 Juni, Ini Alasannya — Dua Kelompo...

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi menetapkan aturan tegas mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 kepada aparatur negara Dua Kelompok yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tags: Menerima Gaji Tags: Menerima Gaji

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi menetapkan aturan tegas mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 kepada aparatur negara.

Di tengah proses pencairan yang mulai dilakukan pada Juni 2026, terdapat dua kelompok ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dan tertuang secara jelas dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 yang diterbitkan pemerintah.

Dua Kelompok yang Tidak Menerima Gaji ke-13

1. ASN, TNI, dan Polri yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Kelompok pertama yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya yang memiliki konsekuensi serupa.

Cuti di luar tanggungan negara merupakan kondisi ketika pegawai diberikan izin untuk tidak menjalankan tugas kedinasan dalam jangka waktu tertentu dan selama masa tersebut negara tidak menanggung gaji maupun tunjangannya.

Karena status kepegawaiannya tidak aktif dalam menerima penghasilan dari negara selama masa cuti tersebut, maka hak atas gaji ke-13 juga tidak diberikan.

Beberapa contoh kondisi yang termasuk kategori ini antara lain:

  • Cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti suami atau istri.
  • Cuti dalam jangka panjang yang tidak dibiayai negara.
  • Bentuk cuti lain yang mengakibatkan penghentian sementara hak penghasilan dari negara.

Status aparatur yang sedang menjalani CLTN secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima pembayaran gaji ke-13.

2. ASN, TNI, dan Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kelompok kedua yang tidak memperoleh gaji ke-13 adalah aparatur negara yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi atau lembaga tempat penugasannya.

Beberapa contoh penugasan tersebut meliputi:

  • Pegawai yang diperbantukan pada BUMN.
  • Pegawai yang ditugaskan pada organisasi atau lembaga internasional.
  • Pegawai yang menjalankan tugas khusus di luar struktur pemerintahan dengan skema penggajian dari pihak lain.

Pemerintah menetapkan ketentuan ini untuk menghindari terjadinya pembayaran ganda yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Apabila pegawai telah menerima penghasilan penuh dari lembaga tempat bertugas saat ini, maka hak atas gaji ke-13 dari instansi asal tidak diberikan.

Kelompok yang Tetap Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah kelompok berikut tetap memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah yang aktif.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
  • Prajurit TNI aktif.
  • Anggota Polri aktif.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga memastikan bahwa pegawai yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya tetap memperoleh hak atas gaji ke-13.

Pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:

  • Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.
  • Penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh gaji ke-13.
  • Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar.
  • ASN aktif menerima gaji ke-13 melalui mekanisme pembayaran pada instansi masing-masing.
  • Pensiunan menerima pembayaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Agar proses pembayaran berjalan lancar, aparatur negara perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Memastikan status kepegawaian masih aktif dan memenuhi syarat sebagai penerima.
  • Memastikan data administrasi dan rekening penerima tidak bermasalah.
  • Segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian apabila terdapat perubahan status atau data pribadi.
  • Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Waspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang memenuhi syarat sesuai regulasi.

Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri diharapkan memastikan status kepegawaiannya agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan berlangsung.

Disclaimer: Ketentuan mengenai gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Selalu mengacu pada peraturan dan pengumuman resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru.

Berita Terkait