Kelompok yang Tetap Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah kelompok berikut tetap memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah yang aktif.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
- Prajurit TNI aktif.
- Anggota Polri aktif.
- Pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga memastikan bahwa pegawai yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya tetap memperoleh hak atas gaji ke-13.
Pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:
- Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.
- Penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh gaji ke-13.
- Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar.
- ASN aktif menerima gaji ke-13 melalui mekanisme pembayaran pada instansi masing-masing.
- Pensiunan menerima pembayaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Agar proses pembayaran berjalan lancar, aparatur negara perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memastikan status kepegawaian masih aktif dan memenuhi syarat sebagai penerima.
- Memastikan data administrasi dan rekening penerima tidak bermasalah.
- Segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian apabila terdapat perubahan status atau data pribadi.
- Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali sesuai ketentuan yang berlaku.
- Waspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang memenuhi syarat sesuai regulasi.
Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri diharapkan memastikan status kepegawaiannya agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan berlangsung.
Disclaimer: Ketentuan mengenai gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Selalu mengacu pada peraturan dan pengumuman resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru.