Berita

Catat! 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Tak Terima Gaji ke-13 2026 Mulai 2 Juni, Ini Alasannya

Redaksi Diperbarui 0 4mnt 2hal
Catat! 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Tak Terima Gaji ke-13 2026 Mulai 2 Juni, Ini Alasannya
Menerima Gaji – Catat! 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Tak Terima Gaji ke-13 2026 Mulai 2 Juni, Ini Alasannya — Dua Kelompo...

Kelompok yang Tetap Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah kelompok berikut tetap memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah yang aktif.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
  • Prajurit TNI aktif.
  • Anggota Polri aktif.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga memastikan bahwa pegawai yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya tetap memperoleh hak atas gaji ke-13.

Pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:

  • Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.
  • Penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh gaji ke-13.
  • Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar.
  • ASN aktif menerima gaji ke-13 melalui mekanisme pembayaran pada instansi masing-masing.
  • Pensiunan menerima pembayaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Agar proses pembayaran berjalan lancar, aparatur negara perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Memastikan status kepegawaian masih aktif dan memenuhi syarat sebagai penerima.
  • Memastikan data administrasi dan rekening penerima tidak bermasalah.
  • Segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian apabila terdapat perubahan status atau data pribadi.
  • Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Waspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang memenuhi syarat sesuai regulasi.

Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri diharapkan memastikan status kepegawaiannya agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan berlangsung.

Disclaimer: Ketentuan mengenai gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Selalu mengacu pada peraturan dan pengumuman resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru.

Berita Terkait