Berita

Cara Membuat Daftar Nominatif Siltap di Aplikasi Siskeudes 2026 Sebelum Pengajuan SPP Pencairan Dana Desa

Diperbarui 0 4 mnt baca 662 kata 3 halaman
Cara Membuat Daftar Nominatif Siltap di Aplikasi Siskeudes 2026 Sebelum Pengajuan SPP Pencairan Dana Desa

Pengelolaan keuangan desa kini semakin tertata dengan penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pada tahun 2026, pemerintah desa diwajibkan mengikuti prosedur administrasi yang lebih rapi, terutama dalam proses pencairan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Salah satu tahapan penting sebelum membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah menyusun daftar nominatif Siltap pada menu penatausahaan di aplikasi Siskeudes.

Dokumen ini menjadi dasar pencatatan penerima penghasilan tetap sebelum proses pencairan dana desa dilakukan.

Pentingnya Daftar Nominatif Siltap di Siskeudes

Daftar nominatif merupakan dokumen yang memuat rincian nama penerima, jabatan, serta jumlah penghasilan tetap yang akan dibayarkan.

Dalam praktiknya, daftar ini menjadi bagian dari administrasi keuangan desa sebelum bendahara desa mengajukan SPP untuk pencairan dana.

Penyusunan daftar nominatif juga berfungsi sebagai bukti administrasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Data tersebut nantinya akan terhubung langsung dengan pembuatan kuitansi dan dokumen pembayaran lainnya dalam sistem Siskeudes.

Langkah Membuat Daftar Nominatif Siltap di Siskeudes 2026

Proses pembuatan daftar nominatif dilakukan melalui menu penatausahaan dalam aplikasi Siskeudes.

Berikut langkah-langkah yang umumnya dilakukan oleh operator desa atau bendahara desa.

Pertama, masuk ke menu Penatausahaan, kemudian pilih SPP Kegiatan dan lanjutkan ke menu Daftar Nominatif.

Setelah itu, klik Tambah untuk membuat daftar baru.

Pada tahap ini, operator harus mengisi tanggal sesuai dengan tanggal pembuatan SPP.

Meskipun Siltap yang dicatat merupakan pembayaran bulan sebelumnya, tanggal pencatatan tetap dapat mengikuti waktu pembuatan dokumen administrasi.

Selanjutnya, pilih kode kegiatan yang sesuai, yaitu Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Kode kegiatan ini menjadi dasar penganggaran pembayaran Siltap dalam sistem.

Setelah memilih kegiatan, operator dapat mulai menambahkan rincian penerima.

Misalnya untuk Siltap Kepala Desa, uraian cukup ditulis “Siltap Kepala Desa”, tanpa perlu mencantumkan bulan secara langsung pada uraian.

Kemudian pilih nama penerima dari daftar perangkat desa yang sebelumnya telah diinput pada menu parameter perangkat desa.

Data tersebut biasanya sudah memuat identitas lengkap seperti nama dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Pengisian Siltap Dilakukan per Bulan

Dalam praktik penatausahaan, pengisian daftar nominatif biasanya dilakukan per bulan.

Misalnya:

- Siltap Kepala Desa bulan Januari

- Siltap Kepala Desa bulan Februari

Langkah yang sama juga dilakukan untuk perangkat desa lainnya, seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan perangkat lainnya.

Untuk setiap entri, sistem akan otomatis menyesuaikan nilai penghasilan tetap yang sudah dipotong kewajiban tertentu, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan apabila telah diterapkan di desa tersebut.

Setelah semua data dimasukkan, operator menyimpan daftar nominatif tersebut sebagai dasar pengajuan pembayaran.

Menghubungkan Daftar Nominatif dengan SPP

Tahapan berikutnya adalah membuat SPP Definitif untuk pencairan Siltap.

Pada menu SPP, operator dapat memilih daftar nominatif yang sebelumnya telah dibuat.

Ketika daftar nominatif dipilih, sistem secara otomatis akan menampilkan rincian kuitansi pembayaran sesuai dengan data penerima yang telah dimasukkan.

Sebagai contoh, satu SPP dapat memuat beberapa rincian kuitansi, seperti:

- Siltap Kepala Desa bulan Januari dan Februari

- Siltap Sekretaris Desa bulan Januari dan Februari

- Siltap perangkat desa lainnya

Dengan sistem ini, proses pembuatan dokumen pembayaran menjadi lebih cepat karena data sudah terhubung secara otomatis.

Finalisasi Dokumen dan Pengunggahan Bukti

Setelah SPP selesai dibuat, operator desa harus melakukan beberapa tahapan administrasi akhir sebelum dokumen diajukan untuk pencairan.

Pertama, ubah status dokumen menjadi final pada sistem.

Selanjutnya cetak dokumen yang diperlukan, seperti:

- SPP

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

- Kuitansi pembayaran

Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak terkait, seperti kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta penerima pembayaran.

Setelah seluruh dokumen ditandatangani, berkas biasanya dipindai dalam bentuk digital dan diunggah ke penyimpanan cloud sebagai bukti pendukung.

Tautan unduhan dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam sistem atau proses pengajuan pencairan dana.

Mendukung Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Penggunaan aplikasi Siskeudes, termasuk dalam pembuatan daftar nominatif Siltap, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Melalui sistem digital ini, setiap proses mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa dapat terdokumentasi dengan baik.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemerintah desa dapat memastikan proses pencairan Siltap kepala desa dan perangkat desa berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Masih kurang jelas, simak video berikut:

Berita Terkait