Berita

Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Diperbarui 0 5 mnt baca 877 kata 3 halaman
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan — Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Kelas II: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

  • Prajurit Kelas I: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

  • Prajurit Kelas Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

  • Kopral II, Kopral I, dan Kopral Kepala: berkisar antara Rp1.916.800 hingga Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

  • Sersan I: Rp2.343.000 hingga Rp3.850.500

  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000 hingga Rp4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

  • Letnan I: Rp3.046.600 hingga Rp5.096.500

  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200

  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Catatan: Untuk anggota Polri serta PPPK, secara umum komponen dan mekanisme penerimaan mengacu pada peraturan yang sama, dengan besaran disesuaikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan masing-masing.

Imbauan dan Persiapan

Masyarakat dan para penerima manfaat diimbau untuk memastikan kelengkapan data dan keaktifan rekening masing-masing guna memperlancar proses pencairan.

Pemerintah juga mengingatkan agar dana gaji ke-13 digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan tidak terjerat investasi bodong.

Proses pencairan bertahap mulai 2 Juni 2026 diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Berita Terkait