Berita

Cair Juni 2026! Daftar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan, Tertinggi Hampir Rp5 Juta

Diperbarui 0 4 mnt baca 750 kata 3 halaman
Cair Juni 2026! Daftar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan, Tertinggi Hampir Rp5 Juta
Cair Juni 2026! Daftar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan, Tertinggi Hampir Rp5 Juta

Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan lain yang melekat pada status pensiunan.

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif bekerja:

  • Golongan I
  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 per bulan
  • Golongan IB: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
  • Golongan IC: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
  • Golongan ID: Estimasi sekitar Rp2,1 juta per bulan
  • Golongan II
  • Golongan IIA: Estimasi sekitar Rp2,5 juta per bulan
  • Golongan IIB: Estimasi sekitar Rp2,7 juta per bulan
  • Golongan IIC: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
  • Golongan IID: Estimasi sekitar Rp3,0 juta per bulan
  • Golongan III
  • Golongan IIIA: Estimasi sekitar Rp3,3 juta per bulan
  • Golongan IIIB: Estimasi sekitar Rp3,7 juta per bulan
  • Golongan IIIC: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
  • Golongan IIID: Estimasi sekitar Rp4,0 juta per bulan
  • Golongan IV
  • Golongan IVA: Estimasi sekitar Rp4,5 juta per bulan
  • Golongan IVB: Estimasi sekitar Rp4,8 juta per bulan
  • Golongan IVC: Estimasi sekitar Rp4,9 juta per bulan
  • Golongan IVD: Estimasi sekitar Rp5,2 juta per bulan

Pensiunan yang berada di golongan tertinggi atau memiliki masa kerja yang panjang dapat menerima gaji ke-13 hingga mendekati Rp 4,9 juta.

Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sementara itu, bagi PNS yang masih aktif bekerja, komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Komponen ini diatur secara rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Berita Terkait