Pencairan dana pensiunan ini akan dilakukan sesuai jadwal, yakni mulai 1 September 2025.
Taspen juga telah mengumumkan beberapa kemudahan proses pencairan, termasuk layanan pengantaran langsung ke rumah bagi pensiunan lanjut usia, sakit, atau disabilitas melalui kantor pos.
Baca juga:
Siap-siap! 2026, ASN Wajib Tahu Aturan Kerja Baru 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH, Kinerja Tetap Diawasi
Masyarakat diimbau agar selalu memantau informasi resmi dari Taspen dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Segala update terkait kebijakan pensiun akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi milik perusahaan.
Baca juga:
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
***