Cara Resmi Mengecek Status BSU
Bagi peserta yang ingin memastikan status penerimaan BSU, pemerintah menyediakan kanal resmi berikut:
1. Situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
Pilih menu “Cek NIK” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi.
2. Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Akses melalui menu “Bantuan Subsidi Upah” atau microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan:
Hubungi nomor 0813-8007-0175 untuk informasi lebih lanjut.
4. Kantor Pos atau Bank Himbara
Bagi penerima yang belum mengambil dana, bisa mendatangi kantor Pos atau bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) sesuai jadwal yang ditentukan.
Penutup: Tidak Ada Pencairan Lagi, Cukup Sekali Saja
Dengan berbagai klarifikasi resmi dari pemerintah, dapat disimpulkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 tidak akan dicairkan lagi setelah periode Juni–Agustus 2025.
Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada informasi hoaks dan selalu memverifikasi kabar melalui kanal resmi pemerintah.
***