Berita

BREAKING NEWS: Penarikan Data Tahap 2 TPG Triwulan 3 Segera Dimulai, Ini Kategori Guru yang Terakomodasi dan 11 Poin Validasi Terbaru dari Info GTK

Diperbarui 0 3 mnt baca 592 kata 3 halaman
BREAKING NEWS: Penarikan Data Tahap 2 TPG Triwulan 3 Segera Dimulai, Ini Kategori Guru yang Terakomodasi dan 11 Poin Validasi Terbaru dari Info GTK

JAKARTA - Admin Info GTK Pusat mengumumkan dua informasi penting menjelang akhir September 2025 terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3.

Pertama, penarikan data tahap 2 akan segera dimulai dengan mengakomodasi lebih banyak kategori guru.

Kedua, terdapat 11 poin validasi terbaru yang perlu dipahami oleh para guru untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan.

Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi Guru Obat Batu dan telah dikonfirmasi oleh beberapa sumber terpercaya.

Berikut rincian lengkapnya:

Penarikan Data Tahap 2: Lebih Banyak Kategori Guru Terakomodasi

Berdasarkan informasi dari Admin Info GTK Pusat, penarikan data tahap 2 akan mencakup kategori guru yang lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya.

Kategori-kategori yang akan terakomodasi antara lain:

1. Kepala sekolah tugas tambahan utama kategori 3, termasuk wakil kepala sekolah (wakasek), kepala laboratorium, kepala perpustakaan (purpus), dan jabatan struktural lainnya.

2. Guru dengan tugas tambahan lain yang ekuivalen, seperti wali kelas, koordinator projek, dan tugas tambahan lainnya.

3. Guru pengajar muatan lokal, PKL untuk SMK dan ASM 2025, serta guru dengan SPMT sebelum Juli 2025.

4. Guru PPPK yang SPMT-nya sebelum Juli juga akan termasuk dalam penarikan tahap 2 ini.

"Ini berita baik tentunya karena kemarin-kemarin guru-guru menunggu untuk penarikan data kepala sekolah dan wakasek yang belum valid. Nah, sekarang ini akan ditarik tahap dua," ujar Admin Info GTK dalam kanal resminya.

11 Poin Validasi Terbaru dari Admin Info GTK

Admin Info GTK juga menyampaikan 11 poin penting terkait validasi data yang perlu dipahami oleh para guru:

1. Kepala sekolah jenjang SMP, SMA, SMK harus memastikan semua siswa sudah memiliki guru wali di Info GTK.

2. Guru dengan tugas tambahan utama minimal mengajar tatap muka 12 jam dan mendapat tugas tambahan guru.

3. Guru dengan tugas tambahan lain sebagai wali kelas, pembina pramuka, koordinator projek, dan sejenisnya minimal mengajar 16 jam ditambah penugasan guru wali.

4. Kepala sekolah dan pengawas sekolah harus masuk aplikasi KSPS.

5. Penugasan tugas tambahan utama atau lain yang masih berlaku paling lama TMT 1 Januari 2025.

6. Guru BK tetap wajib mendapat penugasan guru wali.

7. Mengajar di non induk tidak diakui, kecuali atas keterampilan khusus yang dibutuhkan di salah satu sekolah melalui rekomendasi dinas.

8. Guru bahasa Inggris di SD boleh mengajar sebagai guru kelas atau guru bahasa Inggris.

9. Mapel coding masih menunggu regulasi linearitas.

10. Guru seni budaya boleh mengajar di SD dengan catatan kurikulum merdeka dan valid jika jam mengajar cukup.

11. ASN harus memastikan sudah update data ASN dan Dapodik sudah sesuai dengan BKN, terutama pangkat golongan.

Informasi Khusus untuk Guru SLB

Admin DBL juga memberikan informasi khusus bagi guru di SLB, khususnya yang mengajar di SDLB atau TK Luar Biasa.

Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru di SDLB dan TKLB tidak wajib diberikan penugasan guru wali.

"Namun saat ini masih terkena validasi. Mohon kesabarannya untuk diproses pada tahap berikutnya," ujar Admin DBL.

Informasi ini sejalan dengan penjelasan sebelumnya bahwa yang perlu menambahkan guru wali adalah guru SD, SMP, SMA sederajat, sementara guru SLB khususnya SDLB dan TKLB tidak diwajibkan.

Form Kuesioner untuk Ajukan Pertanyaan

Admin DBL juga membuka kesempatan bagi guru yang ingin mengajukan pertanyaan terkait tunjangan sertifikasi, validasi, dan hal-hal relevan lainnya terkait tunjangan profesi guru triwulan 3 di SKTP semester 2.

"Bagi sobat mimin yang ingin mengajukan pertanyaan yang akan dibahas di acara live streaming Mimin DBL, mohon mengisi kuesioner," tulis Admin DBL.

Form kuesioner ini dapat diisi melalui link yang disediakan, dan guru diharapkan mengisi biodata serta pertanyaan yang ingin diajukan.

Para guru diharapkan memperhatikan dengan seksama informasi-informasi terbaru ini untuk memastikan kelancaran proses validasi dan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 3. ***

Berita Terkait