Para pensiunan PNS di seluruh Indonesia yang telah menanti-nanti pencairan gaji ke-13 tahun 2026 agar bersabar Jadwal Transfer Terbaru: Serentak 2 Juni 2026 Jadwal Transfer Terbaru: Serentak 2 Juni 2026 Tags: Jadwal Transfer Tags: Jadwal Transfer
Para pensiunan PNS di seluruh Indonesia yang telah menanti-nanti pencairan gaji ke-13 tahun 2026 agar bersabar.
PT TASPEN (Persero) dipastikan tidak akan mentransfer dana tersebut ke rekening para pensiunan pada tanggal 1 Juni 2026.
Alih-alih, jadwal pencairan gaji ke-13 resmi diundur satu hari, yakni Serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Begini penjelasan lengkap mengenai jadwal baru, penyebab penyesuaian, besaran nominal yang akan diterima, serta daftar penerima yang tidak berhak.
Mengapa Bukan 1 Juni? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Pertanyaan besar yang kini melintas di benak para pensiunan ASN adalah, mengapa jadwal transfer mundur satu hari dari yang diperkirakan di awal bulan Juni? Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan resmi PT TASPEN (Persero) di akun Instagram @taspen pada Sabtu (23/5/2026), dipastikan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dimulai pada 2 Juni 2026.
Penentuan jadwal awal Juni 2026 ini sendiri telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Keputusan tersebut juga didasari oleh apresiasi negara terhadap kontribusi para purnabakti yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Kendati demikian, perlu dipahami jika sistem internal PT TASPEN memiliki protokol yang membedakan transfer gaji rutin dengan gaji ke-13.
Pada tanggal 1 Juni 2026, Taspen hanya akan mengirimkan gaji rutin bulanan bagi pensiunan PNS yang telah menjalankan proses autentikasi atau absen.
Sementara itu, gaji ke-13 akan menyusul keesokan harinya dengan mekanisme dan cadangan dana yang telah disiapkan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang khusus untuk gaji ke-13 karena proses pembayaran akan dilakukan langsung oleh sistem.
Jadwal Transfer Terbaru: Serentak 2 Juni 2026
Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Proses transfer dana ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Dari total puluhan mitra bayar yang tersedia, beberapa di antaranya adalah PT POS Indonesia, BRI, BNI, BSI, Mandiri, BPD, Bukopin, BWS (Bank Woori Saudara), dan BP Taspen yang melayani penyaluran di setiap daerah.
Meskipun pencairan dimulai secara serentak pada 2 Juni, pemerintah mengimbau agar pensiunan tidak khawatir jika rekeningnya belum menerima transfer di hari pertama.
Pasalnya, proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme di masing-masing mitra bayar.
Masyarakat disarankan untuk mulai melakukan pengecekan rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni hingga pekan kedua bulan Juni.
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Artinya, jumlah dana yang masuk ke rekening pada awal Juni akan sama persis dengan total penghasilan pensiun rutin yang diterima di bulan lalu.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait nominal dan ketentuan gaji ke-13 tahun 2026:
-
Tidak Dipotong Pajak: Berbeda dengan gaji rutin yang mungkin terkena potongan, pemerintah menjamin gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak yang timbul akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
-
Aturan Double Status: Jika penerima memiliki lebih dari satu status manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat negara), maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali berdasarkan nominal yang paling besar. Namun, ada pengecualian bagi penerima yang juga memperoleh pensiun janda/duda. Dalam hal ini, gaji ketiga belas tetap akan dibayarkan untuk kedua manfaat tersebut.
-
Tidak Perlu Autentikasi Khusus: Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara tanpa perlu proses autentikasi atau pengajuan ulang dari penerima. Namun demikian, para pensiunan tetap diingatkan untuk rutin melakukan autentikasi setiap awal bulan agar pembayaran gaji pokok dan tunjangan bulanannya tetap berjalan lancar.
Siapa Saja yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 8 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kelompok yang TIDAK berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Kelompok ini otomatis dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan temporer.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah: Hal ini untuk mencegah duplikasi pembayaran jika yang bersangkutan sudah mendapatkan gaji dari instansi penempatannya.
-
ASN yang tidak aktif secara administratif: Termasuk pemberhentian sementara atau persoalan disiplin berat.
Sementara itu, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima Pensiun dan Tunjangan
Imbauan untuk Para Pensiunan
Menyikapi jadwal baru dan mekanisme autentikasi, PT TASPEN (Persero) mengimbau para pensiunan ASN untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis dan tidak ada biaya administrasi dalam proses pencairan gaji ke-13.
Penerima manfaat diminta untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi:
-
Akun Instagram @taspen
-
Kantor cabang Taspen terdekat
-
Call Center 1500919
Terakhir, bagi ASN atau pejabat negara yang resmi memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diproses langsung oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali, bukan melalui Taspen.
Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir atau berbondong-bondong ke kantor cabang.
Cukup bersabar hingga Selasa, 2 Juni 2026, dan pantau rekening masing-masing secara berkala untuk memastikan hak telah diterima.
Sumber resmi: PT Taspen (Persero), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, akun Instagram @taspen, serta pernyataan Corporate Secretary Taspen Henra.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi PT Taspen dan Kementerian Keuangan.
*Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan ketentuan gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.
Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan.*