Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Proses transfer dana ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Dari total puluhan mitra bayar yang tersedia, beberapa di antaranya adalah PT POS Indonesia, BRI, BNI, BSI, Mandiri, BPD, Bukopin, BWS (Bank Woori Saudara), dan BP Taspen yang melayani penyaluran di setiap daerah.
Meskipun pencairan dimulai secara serentak pada 2 Juni, pemerintah mengimbau agar pensiunan tidak khawatir jika rekeningnya belum menerima transfer di hari pertama.
Pasalnya, proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme di masing-masing mitra bayar.
Masyarakat disarankan untuk mulai melakukan pengecekan rekening secara berkala mulai tanggal 2 Juni hingga pekan kedua bulan Juni.
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Artinya, jumlah dana yang masuk ke rekening pada awal Juni akan sama persis dengan total penghasilan pensiun rutin yang diterima di bulan lalu.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait nominal dan ketentuan gaji ke-13 tahun 2026:
-
Tidak Dipotong Pajak: Berbeda dengan gaji rutin yang mungkin terkena potongan, pemerintah menjamin gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak yang timbul akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
-
Aturan Double Status: Jika penerima memiliki lebih dari satu status manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat negara), maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali berdasarkan nominal yang paling besar. Namun, ada pengecualian bagi penerima yang juga memperoleh pensiun janda/duda. Dalam hal ini, gaji ketiga belas tetap akan dibayarkan untuk kedua manfaat tersebut.
-
Tidak Perlu Autentikasi Khusus: Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara tanpa perlu proses autentikasi atau pengajuan ulang dari penerima. Namun demikian, para pensiunan tetap diingatkan untuk rutin melakukan autentikasi setiap awal bulan agar pembayaran gaji pokok dan tunjangan bulanannya tetap berjalan lancar.