Berita

BPS Ambil Alih Data Bansos, DTSEN Resmi Jadi Acuan Mulai September 2025

Diperbarui 0 2 mnt baca 310 kata 3 halaman
BPS Ambil Alih Data Bansos, DTSEN Resmi Jadi Acuan Mulai September 2025

Sebelumnya, Kemensos menggunakan DTKS sebagai basis data utama bansos.

Namun, DTKS hanya dikelola oleh Kemensos dan seringkali data tidak terintegrasi dengan data sosial ekonomi dari kementerian atau lembaga lain.

Sementara itu, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data, termasuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan data kependudukan, sehingga lebih komprehensif dan valid.

Perbedaan mendasar antara DTKS dan DTSEN antara lain terletak pada lembaga pengelola, tujuan penggunaan, serta proses pemutakhiran data.

Jika DTKS selama ini menjadi syarat wajib calon penerima bansos, DTSEN berfungsi sebagai arah kebijakan sosial pemerintah yang lebih luas dan terstruktur.

“Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS,” tambah Gus Ipul, merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto agar data sosial ekonomi nasional lebih akurat dan terpadu.

Berita Terkait