Berita

BPNT Tahap 2 2026: Status SPM, Kapan Cair? Ini Cara Cek Online Terbaru

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
BPNT Tahap 2 2026: Status SPM, Kapan Cair? Ini Cara Cek Online Terbaru
BPNT Tahap 2 2026: Status SPM, Kapan Cair? Ini Cara Cek Online Terbaru — Status Terkini: PKH dan BPNT Tahap 2 2026.

3. Melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial)

Portal ini merupakan sistem terbaru pemerintah dengan fitur verifikasi yang lebih canggih, termasuk pemindaian wajah untuk memastikan keakuratan data.

Langkah-langkahnya:

  1. Akses portal perlinsos.kemensos.go.id via browser (pastikan domain berakhiran go.id).

  2. Masukkan NIK Anda pada halaman utama.

  3. Lakukan pemindaian wajah (face recognition) untuk verifikasi identitas. Data wajah akan dicocokkan dengan database Dukcapil secara real-time.

  4. Pilih program bansos yang ingin dicek (PKH atau BPNT).

  5. Sistem akan otomatis menentukan kelayakan Anda sebagai penerima berdasarkan data terintegrasi.

Portal ini juga dilengkapi fitur sanggah bagi warga yang baru terkena PHK atau merasa layak menerima bansos tetapi belum terdaftar.

🔐 Peringatan Keamanan: Pastikan Anda hanya mengakses portal dengan domain go.id. Waspadai situs palsu yang mengatasnamakan layanan bansos.


Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026 per Tahap

Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima, sementara BPNT memiliki nominal tetap per tahap.

Besaran PKH per Tahap (April-Juni 2026)

Kategori Penerima Nominal per Tahap
Ibu Hamil / Nifas Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000
Siswa SD / Sederajat Rp225.000
Siswa SMP / Sederajat Rp375.000
Siswa SMA / Sederajat Rp500.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000
Lanjut Usia (70+ tahun) Rp600.000

Sumber: RRI.co.id dan Kompas

â„šī¸ Catatan: Setiap keluarga dapat menerima lebih dari satu komponen bantuan sesuai kondisi anggota keluarganya, namun dibatasi maksimal empat orang.

Besaran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT dicairkan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga untuk periode April-Juni 2026 (tahap 2), total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 sekaligus dalam satu kali pencairan.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya di e-Warong atau agen resmi.


Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan bansos dalam empat periode atau tahap sepanjang tahun 2026:

Tahap Periode Status
Tahap 1 Januari - Maret 2026 Telah selesai
Tahap 2 April - Juni 2026 Sedang berlangsung
Tahap 3 Juli - September 2026 Akan datang
Tahap 4 Oktober - Desember 2026 Akan datang

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos Indonesia, sehingga tidak semua daerah menerima bantuan pada waktu yang bersamaan.

Penyaluran susulan untuk KPM yang belum menerima bantuan diperkirakan masih berlanjut hingga Juni 2026.


Syarat Menjadi Penerima PKH dan BPNT

Agar dapat menerima bantuan, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:

Syarat Umum (PKH dan BPNT)

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — pengganti DTKS yang mulai berlaku tahun 2026

  • Berada pada kelompok Desil 1 hingga 4 — yaitu sekitar 40% masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah

Syarat Khusus PKH

PKH merupakan bantuan bersyarat, sehingga penerima wajib memenuhi komitmen seperti:

  • Kehadiran anak di sekolah minimal 85%

  • Pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan

  • Bagi komponen anak usia sekolah, data siswa harus tercatat dalam Dapodik agar tervalidasi oleh sistem

Syarat BPNT

BPNT tidak memiliki syarat bersyarat seperti PKH, sehingga cakupan penerimanya lebih luas selama terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.


3 Hal Penting untuk Penerima Bansos

1. Jangan Terlalu Sering Cek Saldo KKS

Bagi KPM yang statusnya sudah SI, disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala, cukup 3 hari sekali atau 1 minggu sekali.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait