"Calon PPPK diharapkan mampu menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas.
Patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada core values ASN BerAKHLAK," pesan Haryomo Dwi Putranto, seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Imbauan ini sejalan dengan prinsip PPPK yang berbasis kontrak, di mana setiap pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Proses Setelah Penandatanganan Kontrak
Setelah penandatanganan kontrak dan penetapan Keputusan Pengangkatan PPPK, para pegawai baru akan dilantik serta diambil sumpah/janjinya sebelum mulai bertugas di unit kerja masing-masing.
Mereka akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
BKN juga mengingatkan instansi untuk segera mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) setelah seluruh proses seleksi selesai, agar tidak ada lagi keterlambatan dalam penyelesaian administrasi kepegawaian.
Penegasan bagi Honorer PPPK
Bagi seluruh honorer yang telah lolos, segera lengkapi dokumen dan siapkan diri mengikuti setiap tahapan.
Jangan lengah setelah tanda tangan kontrak, karena status PPPK bukan berarti kebal aturan.
Profesionalitas, ketaatan, dan komitmen terhadap pelayanan publik adalah kunci utama menjalankan amanah sebagai abdi negara.
***