Taspen juga menegaskan bahwa berbagai informasi mengenai pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan resmi sebelum ada regulasi pemerintah yang mengaturnya.
Hingga 2026, pembayaran gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menaikkan pensiun pokok sekitar 12 persen sejak Januari 2024.
Dengan demikian, tidak ada perubahan nominal baru yang diterapkan untuk pensiunan pada awal tahun 2026.
Taspen hanya menjalankan fungsi sebagai penyalur pembayaran sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pemerintah disebut masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan di masa mendatang.
Namun hingga kini belum ada keputusan resmi maupun dasar hukum yang menetapkan kenaikan tersebut.