Berita
Beranda / Berita / Benarkah Gaji Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Gaji Aktif? Intip Rinciannya!

Benarkah Gaji Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Gaji Aktif? Intip Rinciannya!

Gaji
Table of Contents+

    Pertanyaan mengenai apakah gaji seorang pensiunan bisa melebihi gaji yang diterimanya saat masih aktif bekerja seringkali menjadi perbincangan.

    Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah lebih lanjut, khususnya dalam konteks Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

    Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

    Kabar baik bagi para pensiunan PNS, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%.

    Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    7 Daerah di Jawa Tengah Ini Masih Merana dalam Kemiskinan, Sementara Sang Bupati Punya Kekayaan Selangit

    Menurut berita dari ANTARA News, kemungkinan besar besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 akan tetap sama dengan tahun 2024, mengacu pada PP yang sama.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan alasan mengapa kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi (12%) dibandingkan dengan PNS aktif (8%) pada tahun 2024.

    Menurut beliau, hal ini dikarenakan pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja seperti PNS aktif.

    Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

    Jika mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang kemungkinan berlaku juga di tahun 2025, disesuaikan berdasarkan golongan:

    SIAP-SIAP! DOMPET PENSIUNAN BAKAL MAKIN TEBAL BULAN DEPAN! Tunjangan Tambahan Siap Cair Selain Gaji Pokok!

    Golongan I

    Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

    Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

    Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

    Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

    Pensiunan Merapat! Ada 3 Kabar Hangat yang Wajib Diketahui Sebelum 30 April 2025

    Golongan II

    IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

    IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

    IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

    IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

    Golongan III

    IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

    IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

    IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

    IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

    Golongan IV

    IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

    IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.379.700

    IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.567.900

    IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.765.200

    IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.972.400

    Perbandingan dengan Gaji Aktif

    Untuk menjawab pertanyaan awal, apakah gaji pensiunan bisa lebih tinggi dari gaji aktif, jawabannya bisa jadi ya, tetapi dengan beberapa catatan:

    1. Golongan dan Masa Kerja: Gaji aktif PNS sangat dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja. PNS dengan golongan rendah dan masa kerja singkat kemungkinan memiliki gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan pensiunan golongan tinggi dengan masa kerja yang panjang.
    2. Tunjangan: Gaji aktif PNS biasanya terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan (seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dll.). Total penghasilan PNS aktif bisa jauh lebih tinggi dari gaji pensiun pokok karena adanya tunjangan-tunjangan ini. Pensiunan, seperti yang dijelaskan oleh Menkeu, tidak lagi menerima tunjangan kinerja.
    3. Kenaikan Persentase: Meskipun persentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi pada tahun 2024, hal ini tidak secara otomatis membuat gaji pensiunan selalu lebih besar dari gaji aktif. Perbandingan tetap bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja PNS sebelum pensiun.

    Kesimpulan

    Gaji pensiunan PNS memiliki potensi untuk lebih tinggi dari gaji pokok PNS aktif pada golongan dan masa kerja tertentu. Namun, jika mempertimbangkan total penghasilan PNS aktif (termasuk tunjangan), kemungkinan besar gaji aktif akan lebih besar. Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% pada tahun 2024 merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para purnabakti, meskipun perbandingan dengan gaji aktif tetaplah kompleks dan bergantung pada berbagai faktor. ***