JAKARTA - Kabar tentang rencana pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan selama 6 bulan pada November 2025 kembali mencuat di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Perpres 79 Tahun 2025 memang telah ditetapkan pemerintah untuk mengatur kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel pada bulan November 2025.
"Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini," demikian dikutip dari salah satu sumber resmi pemerintah.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji berbeda-beda menurut golongan jabatan.
Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen, Golongan III sebesar 10 persen, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen.
Namun, terkait dengan penerapan kebijakan ini bagi para pensiunan, PT Taspen (Persero) selaku pengelola pembayaran gaji pensiunan angkat bicara.
Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun PNS.
"Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah," demikian keterangan Taspen yang dikutip dari media nasional.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menganggarkan dana jika belum ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang resmi.
"Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana.
Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara.
Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan," ucap Purbaya.
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran.
Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
"Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres," jelas Taspen.
Terkait mekanisme pembayaran rapel yang disebutkan dalam informasi yang beredar, Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan singkat.
"Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor cabang," tambah keterangan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data terkini, besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini untuk Golongan I berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.
Untuk Golongan II, besaran gaji pensiunan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari.
Taspen menegaskan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Kami siap menjalankan kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, tapi sampai saat ini belum ada keputusan tentang kenaikan gaji pensiun," tutup Taspen.
***