Berita

Benarkah Gaji Pensiunan Akan Dirapel 6 Bulan? Taspen dan Menkeu Buka Suara Soal Pencairan November 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 525 kata 2 halaman
Benarkah Gaji Pensiunan Akan Dirapel 6 Bulan? Taspen dan Menkeu Buka Suara Soal Pencairan November 2025

Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan," ucap Purbaya.

Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran.

Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.

"Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres," jelas Taspen.

Terkait mekanisme pembayaran rapel yang disebutkan dalam informasi yang beredar, Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan singkat.

"Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor cabang," tambah keterangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data terkini, besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini untuk Golongan I berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

Untuk Golongan II, besaran gaji pensiunan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari.

Taspen menegaskan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.

"Kami siap menjalankan kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, tapi sampai saat ini belum ada keputusan tentang kenaikan gaji pensiun," tutup Taspen.

***

Berita Terkait